AMBON, Siwalima.id – Mantan Bendahara Dinas Pendidikan MBD, Mesias Rehiara dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari MBD.
Selain pidana badan JPU juga menuntut terdakwa Pembayaran Pajak Sertifikasi Guru dan Pajak lainnya Pada Dinas Pendidikan Kabupaten MBD tahun 2011-2014 ini dengan pidana denda sejumlah Rp 100 juta
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari MBD Dwi Kustono, dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Antonius Sampe Samine dan Hakim Paris Edward di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/1).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan tuntutan oleh karena itu terhadap terdakwa Mesias Rehiara dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas JPU.
Selain itu, JPU Kejari MBD juga menghukum terdakwa berupa pidana uang pengganti sebesar Rp300.352.175.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.300.352.175 dipotong dengan pengembalian sejumlah Rp31 juta yang pengembalian kerugian negara di RPL Pengadilan Negeri Ambon/PHI/Tipikor dengan Nomor Rekening Bank BTN 0002401300003390 atas nama RPL 061 PDT AMBON apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selamat 1 tahun,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda, pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.(S-26)