AMBON, Siwalimanews – Tak hanya penertiban mobil dinas, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa juga menginstruksikan penertiban aset rumah dinas yang sampai saat ini ditempati mantan ASN pemprov.
Langkah penertiban ini, dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas gubernur dalam menata aset daerah yang ditempati atau dihuni oleh oknum-oknum yang tidak berhak.
Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang mengungkapkan, atas kesepakatan dengan BPKAD dan Inspektorat, sejumlah OPD sebagai pengguna aset secara tegas telah menyurati mantan ASN, baik yang menempati rumah dinas maupun kendaraan dinas.
Surat perintah tersebut dilayangkan dengan tujuan memerintahkan para mantan ASN untuk mengosongkan rumah dinas dan mengembalikan kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor selama 14 hari.
“Pimpinan OPD sebagai pengguna aset sudah mengirimkan surat kepada para pihak yang menempati atau menggunakan aset dari minggu lalu dan  jatuh tempo dalam minggu ini. Prinsipnya mantan ASN yang tinggal di rumah dinas atau yang menguasai kendaraan dinas harus dikosongkan dan dikembalikan ke pemprov,” tegas Kasrul kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (21/10).
Jika dalam waktu 14 ini para mantan ASN tidak mengembalikan aset daerah tersebut kata Kasrul, maka Pemprov Maluku melalui OPD teknis akan mengambil tindakan tegas, berupa pengambilan dengan paksa.
Pengambilan secara paksa, merupakan kesepakatan antara Pemprov Maluku dengan KPK melalui koordinasi dan supervisi pencegahan.
“Jika semua aset daerah sudah ditertibkan, maka selanjutnya semua kendaraan dinas akan dilakukan apel aset yang direncanakan di bulan November untuk dinilai mana yang layak dipakai dan dilelang sesuai aturan,” tandas Kasrul.
Kasrul memastikan, gubernur sangat tegas dan berkomitmen untuk membenahi persoalan aset yang sudah bertahun-tahun tidak dikembalikan ke Pemprov Maluku.(S-20)