AMBON, Siwalima.id - Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji, ditangkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Penangkapan terhadap Daud Sangadji berlangsung di Swissbel Hotel, Ambon, pada Senin (10/11) pagi.
Penangkapan itu dilakukan oleh Kejari Malteng lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif ketika dilayangkan surat panggilan untuk menjalani eksekusi.
"Hari ini tepatnya pukul 10.30 WIT, tim Jaksa dari Kejari Malteng telah melakukan penangkapan terhadap Daud Sangadji, terpidana dalam kasus Pertambangan Galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima.id, Senin (10/11).
Dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Daud Sangadji atas upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh Raja Negeri Rohomoni itu. Dalam putusan itu, MA menjatuhkan Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Daud Sangadji.
"Jaksa yang bertindak selaku eksekutor telah melakukan penangkapan berdasarkan putusan MA yang menghukum terhadap 1 tahun 6 bulan penjara, dengan Surat perintah pelaksanaan eksekusi kejari maluku tengah nomor : Ptint-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025 tgl 29 oktober 2025," terang Ardy.
Selanjutnya, terpidana Daud Sangadji kemudian digiring ke Rutan Klas IIA Ambon pukul 12.00 WIT. Selanjutnya Kejari Malteng akan melakukan eksekusi terhadap Daud sebagaimana putusan MA.
"Sudah dititipkan di Rutan Klas IIA Ambon tadi," tandas Ardy.
Sementara informasi yang berhasil diperoleh Siwalima.id, menyebutkan, penangkapan terhadap Daud Sangadji yang berlangsung di Swissbel Hotel karena yang bersangkutan ingin bertemu dengan orang penting di Kejati Maluku guna membicarakan agar eksekusi terhadap dirinya ditunda.
"Kebetulan ada info dari Kejati kalau Daud Sangadji ingin meminta agar eksekusinya ditunda dan bertemu di Swissbel. Jadi jaksa Kejari Malteng kemudian bergerak cepat dan menangkap Daud Sangadji di Resto Swissbel," kata sumber.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim PN Ambon resmi menjatuhkan vonis terhadap Daud Sangadji, mantan Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Daud terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pertambangan ilegal galian C.
Hukuman tersebut dibacakan hakim ketua, Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Jumat (13/12).
Dalam amar putusannya majelis hakim PN Ambon menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yakni melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Terhadap putusan itu, Daud Sangadji kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi namun hakim PT menguatkan putusan hakim PN. Tidak puas, Daud Sangadji kemudian melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung. (S-29)