AMBON, Siwalima.id – Aipda RP yang diduga terlibat perkelahian dan pengrusakan fasilitas, di Guest House Almira, Kota Ambon, ditahan penyidik Propam Polda Maluku.
Kasus dugaan perkelahian dan pengrusakan fasilitas guest house, terjadi pada, Kamis (6/11) malam.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, dalam rilisnya, Sabtu (8/22) menjelaskan, peristiwa bermula saat Aipda RP bersama beberapa rekannya berada di depan Guest House Almira.
Saat itu, ia menegur seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di depan lokasi. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga perkelahian.
“Pengendara motor yang diketahui merupakan tamu di guest house itu kemudian masuk ke area penginapan,” tulis Kombes Gunawan.
Tidak lama berselang, Aipda RP bersama sejumlah rekannya menyusul masuk untuk mencari lawannya. Namun, karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melampiaskan amarahnya dengan merusak beberapa fasilitas di area guest house, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca.
Pemilik Guest House Almira yang merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan Aipda RP, langsung melaporkan peristiwa itu ke call center 110.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Aipda RP," jelas Kombes Gunawan.
Saat ini lanjut Kombes Gunawan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda RP serta meminta keterangan dari pemilik guest house dan sejumlah saksi di tempat kejadian.
“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegas Kombes Gunawan.
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusinya, untuk menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan kepolisian.
“Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana, tetap akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kapolda.
Langkah cepat Polda Maluku ini, menjadi cerminan komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus peringatan bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.(S-25)