AMBON, Siwalima.id - Polresta Pulau Ambon memastikan, peristiwa yang menewaskan Ali Zainal Abidin Mahu sopir Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP) jurusan Hila, murni diakibatkan kecelakaan tunggal.
Penjelasan pihak Polresta Ambon ini, sekaligus menepis isu adanya penganiayaan dalam kecelakaan yang menewaskan sang sopir di ruas jalan dr Kayadoe, tepatnya diatas Tugu Dolan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (5/12) malam.
“Pasca kecelakaan, Unit Kecelakaan Polresta Ambon sudah melakukan olah TKP dan sejumlah rangkaian penyelidikan dan hasilnya, kejadian tersebut murni kecelakaan tunggal, bukan penganiayaan seperti yang saat ini beredar dan digiring opini seakan akan penganiayaan,” tegas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Senin (8/12).
Ipda Jane menjelaskan, kecelakaan tunggal ini berawal dimana, mobil jurusan Hila dengan Nomor Polisi DE 1077 LU yang kemudikan korban dan dua penumpang lain, masing-masing Rabby Launuru dan Argam Atamimi, bergerak dari arah Mardika hendak menuju ke arah Kudamati, dengan tujuan ke rumah kerabat mereka bernama Edo.
Tiba di tempat tujuan, korban dan sejumlah orang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak 2 botol. Setelah selesai minum, korban dan dua penumpang tersebut langsung bergerak ke arah Kota Ambon dengan tujuan hendak balik ke Hila, namun setibanya di TKP pada saat itu, pengemudi mobil tersebut hilang kendali dan kecelakaan pun tak terelakkan.
“Karena telah di pengaruhi minuman beralkohol, sehingga mobil AKDP jurusan Hila tersebut ke kiri jalan dan masuk langsung ke atas Tugu Dolan,” jelas Ipda Jane.
Akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut kata Ipda Jane, korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSU dr M Haulussy untuk mendapatkan perawatan medis. Namun beberapa saat kemudian, dinyatakan meninggal dunia.
“korban sempat dirawat, namun akhirnya meninggal, sedangkan penumpang Hardi Rabby Launuru sudah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara saat kejadian penumpang satunya lagi yakni Argam Atamimi melarikan diri,” beber Ipda Jane.
Ipda Jane menghimbau, masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak memprovokasi lewat narasi-narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau bersifat hoax yang dapat memperkeruh keadaan.
Yang perlu diingat pula, bahwa ada Undang-undang ITE, yang dapat menjerat para pelaku penyebar hoax. “Kami himbau masyarakat ayo bijak dalam bermedsos jangan memperkeruh keadaan dengan narasi narasi provokatif, untuk kejadian ini, sekali lagi murni kecelakaan dan bukan penganiayaan seperti yang beredar,” tegas Ipda Jane.(S-10)