SIWALIMA.id > Berita
Lahan Eks Hotel Anggrek Bakal Dieksekusi Ulang
Online | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 17:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Lahan eks hotel anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang sebelumnya pernah diekskusi pada tahun 2011 silam, bakal dieksekusi ulang.

Kuasa hukum Ahli Waris Markus Sahurilla, Nurdin Latupono, minta Pengadilan Negeri Ambon untuk segera melaksanakan eksekusi Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permohonan eksekusi dinilai sah secara hukum, karena seluruh upaya hukum dari pihak lawan telah ditempuh dan tidak lagi menjadi penghalang pelaksanaan putusan.

“Putusan Nomor 203 sudah inkracht. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi,” tandas Latupono, kepada Siwalima di Ambon, Jumat (6/2).

Ia menjelaskan, objek sengketa berupa tanah dengan luas kurang lebih 14.000 meter persegi atau sekitar 1,4 hektare. Luasan pasti, menurutnya, baru akan dipastikan melalui pengukuran di lapangan.

Untuk itu, pihaknya berencana menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan batas dan luasan tanah sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Kami akan menyurati pengadilan agar BPN dilibatkan saat penegasan batas, sehingga proses eksekusi berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” uap Latupono.

Terkait tudingan pemalsuan dokumen yang dilayangkan pihaknya sebagai bukti dalam persidangan sebelumnya, Latupono menegaskan, bahwa seluruh dokumen yang digunakan dalam perkara perdata tersebut adalah asli dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 203.

Ia juga menanggapi klaim pihak lawan yang mendasarkan hak atas tanah pada Putusan Nomor 21 Tahun 1950.

Menurutnya, batas-batas tanah dalam putusan tersebut sangat jelas dan tidak sesuai dengan lokasi yang saat ini disengketakan.

“Dalam putusan tahun 1950 itu, batas timur dati Pesalia, barat dengan Batu Gajah yang dahulu merupakan kawasan Korem atau Kodam, utara jalan umum, dan selatan dengan wai Batu Gajah. Batas-batas ini tegas dan tidak dapat ditafsirkan di luar putusan,” jelas Latupono.

Latupono juga menilai, bahwa eksekusi yang pernah dilakukan pada 2011 diduga keliru karena adanya kesalahan penyampaian batas tanah oleh pihak lawan. Hal tersebut, menurutnya, telah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 203.

Terkait laporan pidana yang dilayangkan pihak lawan dan saat ini berjalan di Polresta Pulau Ambon, ia menegaskan, bahwa proses pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi perkara perdata yang telah inkracht.

“Silahkan menempuh jalur pidana. Namun eksekusi perdata tidak boleh tertunda hanya karena laporan yang masih dalam proses dan belum terbukti,” cetus Latupono.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah ahli waris dari pihak lawan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi kepada Ketua PN Ambon.

Permohonan tersebut diajukan oleh Novita Audi Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo, dan Marthin Stevanus Muskita pada 27 Januari 2026.

Para pemohon beralasan objek sengketa masih terkait dengan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen/bukti yang saat ini ditangani penyidik Polresta Ambon.

Mereka merujuk pada Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tertanggal 12 Februari 2019, yang membuka ruang penundaan eksekusi apabila objek sengketa masih berkaitan dengan perkara lain.

Benny Daniel Agustinus Lokollo menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik kriminalistik yang diterima penyidik pada 4 September 2024, dokumen kolonial berupa Eigendom Brief Nomor 243 Tahun 1922 dan Afschrift Acte Van Eigendom Tahun 1939 dinyatakan tidak otentik.

“Indikasi pemalsuan antara lain terlihat dari penggunaan teknik cetak inkjet dan watermark kertas yang tidak sesuai dengan teknologi pada masa dokumen itu seharusnya dibuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial MS pada Mei 2025, yang dijerat Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Para pemohon juga menegaskan bahwa objek sengketa tersebut sebelumnya telah diputus dan dieksekusi berdasarkan Putusan Nomor 21 Tahun 1950 oleh PN Ambon pada 6 April 2011. Oleh karena itu, mereka menilai gugatan kembali atas objek yang sama bertentangan dengan asas ne bis in idem dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas dasar itu, para ahli waris meminta pengadilan menunda eksekusi hingga perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps