AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menarik sejumlah aset mobil dinas dari mantan pejabat.
Perintah komisi anti rasua ini, dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap sejumlah aset mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat, khususnya pejabat OPD di Lingkungan Pemprov Maluku.
Sumber Siwalimanews di Kantor Gubernur mengungkapkan, perintah pengembalian sejumlah aset berupa mobil dinas tersebut bukan baru kali ini dikeluarkan, tetapi sejak tahun lalu, namun sampai saat ini belum dilakukan.
“Tahun lalu saat monitoring KPK sudah menaruh perhatian serius terhadap mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat pemprov,” ungkap sumber tersebut yang minta namanya tidak dipublikasikan kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (27/9).
Menurutnya, saat ini ada puluhan mobil dinas yang masih dikuasai, baik oleh mantan pejabat struktural di OPD-OPD seperti mantan kepala OPD, mantan kepala bidang dan mantan kepala sub bagian.
Parahnya lagi, walaupun KPK telah memerintahkan untuk dikembalikan, namun pemprov maupun mantan pejabat struktural belum juga menggubris perintah KPK tersebut.
Beberapa mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas, seperti mantan Kadisperindag Maluku Elvis Pattiselanno, Mantan Kadis PTSP Suryadi Sabirin dan masih banyak pejabat lain.
“Baik pemprov maupun eks pejabat rupanya sama-sama tidak berani untuk menindaklanjuti perintah KPK tersebut. Ini yang menjadi masalah,” bebernya.
Jika mobil-mobil dinas ini tidak ditarik kata dia, maka akan menjadi temuan setiap tahun oleh KPK, sebab salah satu yang disoroti KPK berkaitan dengan mobil dinas yang masih dikuasai eks pejabat pemprov.
Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait dengan instruksi KPK ini belum merespon panggilan masuk, hingga berita ini dipublikasikan.(S-20)