SIWALIMA.id > Berita
Korupsi Dana TUP, Bendahara Kejari SBT Ditahan
Online | Jumat, 13 Februari 2026 pukul 16:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN.

SN ditahan pada, Kamis (12/2) sekitar pukul 22.00 WIT, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Kejari SBT tahun anggaran 2024.

Sebelum ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, SN terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Maluku. Saat diperiksa, SN didampingi Penasehat Hukumnya Yunan Takandengan. 

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan mengantongi minimal 2 alat bukti yang dilakukan oleh SN selaku bendahara pengeluaran pada Kejari SBT.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan fakta-fakta yang telah penuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026,” ungkap Aspidsus Radot Parulian.

Aspidsus menuturkan, tersangka SN merupakan pegawai kejaksaan dan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT sejak 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024. Modus yang dilakukan SN, yakni tidak menyerahkan dana TUP kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya. 

“SN memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait. Kemudian melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana,” beber Aspidsus.

Atas perbuatan tersebut menurut Aspidsus, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp901.000.000. dan uang-uang tersebut, digunakan SN untuk kepentingan pribadi.

"Kini Tersangka SN telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan 3 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, tanggal 12 Februari 2026,” rinci Aspidsus.

Tersangka SN kata Aspidsus, disangka melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.(S-29).                                                      

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps