AMBON, Siwalima - Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, La Ode Abdul Nasir, sebagai tersangka.
Kades Nanali ini ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja bantuan perikanan pengadaan tempat penangkaran kepiting tahun 2020. Dana yang diduga diselewengkan itu, berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp517 juta.
Penetapan tersangka ini sesuai Surat Penetapan Tersanhgka Nomor: Tap-03/Q.1.14/Fd.2/12/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pengestu Putra Sudadi menjelaskan, penetapan La Ode Abdul Nasir sebagai tersangka, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap delapan orang saksi.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan La Ode Abdul Nasir, yang menjabat sebagai Kepala Desa Nanali, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tempat penangkaran kepiting tahun 2020,” jelas Tegar dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Ambon, Selasa (2/12).
Menurut Tegar, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan yakni sebesar Rp517.600.000.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp517.600.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui program perikanan, namun disalahgunakan oleh tersangka,” beber Tegar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Tegar, La Ode Abdul Nasir langsung ditahan oleh Kejari Buru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan, untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan, karena melibatkan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kejari Buru menegaskan komitmennya, untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan, untuk membantu proses penyidikan.
Kasus korupsi ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(S-26)