SIWALIMA.id > Berita
Korupsi Bansos Maluku Tengah Naik Penyidikan
Online | Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 18:48 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Bantuan Sosial pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey mengatakan, pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT- 526 /Q.1.11/Fd.1/09/2025, tim penyelidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan permintaan keterangan terhadap kurang lebih 300 orang saksi.

Dari pemeriksaan dan mempelajari dokumen yang didapat selama proses penyelidikan, tim juga telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut, telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tahun Anggaran 2023," kata Pangkey, Selasa (28/10).

Lebih lanjut Pangkey menjelaskan, dalam proses penyelidikan, ditemukan pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menganggarkan Bansos sebesar Rp9.779.544.000 melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang ditujukan untuk 680 kelompok usaha.

"Anggaran bantuan sosial sebesar Rp9.779.544.000 tersebut telah dicairkan sebesar Rp8.112.044.000 untuk 538 kelompok usaha," jelasnya.

Dalam permohonan bantuan sosial tersebut, tidak dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 tahun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.

"Akibatnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif serta kelompok usaha yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial tersebut," terangnya.

Alhasil, Kejari Malteng akhirnya telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.

Pangkey menambahkan, selanjutnya tim penyidik akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan calon tersangka dan penelusuran uang serta aset.

"Oleh karena itu Kajari Maluku Tengah menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini," imbuhnya.

Pangkey menambahkan, Kejari Maluku Tengah beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, pentuh integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (S-29)

BERITA TERKAIT