AMBON, Siwalimanews – Setelah melewati proses panjang, dipastikan sebanyak 1.235 koperasi merah putih atau seratus persen telah berbadan hukum.
Capaian tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Pusat dimana pembentukan badan hukum koperasi merah putih di seluruh Indonesia harus selesai pada 12 Juli mendatang.
Demikian dikatakan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada wartawan saat konferensi pers yang berlangsung di Lobi Kantor Gubernur, Selasa (8/7).
âTerkait progres pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan maka kami tegaskan seluruh telah berbadan hukum dengan rincian 1.200 desa dan 35 kelurahan,â ujar Gubernur.
Capaian ini kata Gubernur merupakan sesuatu yang penting dan berarti bagi pemerintah provinsi Maluku karena tantangan yang dihadapi tidak mudah dengan tingkat kesulitan wilayah dan minimnya notaris.
Pasalnya untuk pendirian koperasi menjadi badan hukum membutuhkan satu perbuatan hukum yang ditangani oleh notaris publik dan berkat kolaborasi yang baik dapat dituntaskan.
âDi kesempatan yang baik ini izinkan saya sebagai Gubernur saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati dan Walikota, Kanwil Hukum Maluku dan Ikatan Notaris Indonesia Maluku yang telah membantu kami sehingga pendirian koperasi merah putih di seratus persen tuntas,â kata Gubernur.
Dengan berdirinya koperasi merah putih di 1.235 desa di Maluku maka diharapkan upaya pemerintah Presiden Prabowo-Gibran untuk memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan kelurahan itu dapat terealisasi.
Diakuinya, selama ini telah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), namun kehadiran koperasi merah putih tidak bermaksud menjadi pesaing atau kompetitor bagi eksistensi atau keberadaan BUMDES.
âYang pasti kehadiran koperasi merah putih menjadi entitas ekonomi yang akan melakukan sinergi dan kolaborasi dengan badan usaha milik desa,â tegas Gubernur. (S-20)