AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Negeri Batu Merah memastikan, polemik lahan seluas 301 meter persegi di kompleks Makam Anak Cucu Pangeran Diponegoro, diselesaikan berdasarkan kepemilikan sah sesuai sertifikat nomor 1943.
Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala menegaskan, langkah itu diambil karena muncul klaim dari pihak lain yang hanya memegang kwitansi sewa menyewa.
“Kita tetap berpegang pada hukum. Keluarga pemilik sertifikat meminta perlindungan hukum karena berhadapan dengan warga yang mengaku memiliki kwitansi jual beli, namun setelah dicek, yang ada hanya kwitansi sewa menyewa,” jelas Hatala kepada Siwalima.id, Senin (24/11).
Hatala menjelaskan, lahan tersebut telah dibeli keluarga Faraid dari keluarga Hatala dan sudah bersertifikat dengan nomor 1943. Karena itu, dirinya memastikan, penyelesaian dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik yang sah sesuai dokumen resmi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisuta, mengungkapkan peran DPRD hanya sebagai mediator, karena persoalan ini dilaporkan ke lembaga tersebut. Namun kepemilikan lahan harus merujuk pada sertifikat, bukan kwitansi.
“Saat on the spot bersama BPN, ditegaskan bahwa hanya ada satu sertifikat atas lokasi itu, yakni Nomor 1943. Itu menjadi dasar, sehingga hari ini dilakukan pengembalian batas. Untuk persoalan lain, biar berproses di pengadilan,” tegas Toisuta.
Sementara itu, pemilik sertifikat Fikram Faraid, yang juga kuasa hukum keluarga Faraid menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak BPN yang berulang kali tidak merespons permintaan pengembalian batas sejak tahun 2020.
“Kami berkali-kali mengajukan permintaan, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan kami diminta menyerahkan sertifikat, padahal keluarga yang tinggal di sekitar lokasi belum tentu setuju,” ujarnya.
Terkait keberatan pihak yang mengantongi kwitansi, Fikram menilai, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Yang diakui negara hanya Sertifikat Nomor 1943. Kalau soal kwitansi, saya pun bisa bikin kwitansi Kantor Gubernur milik saya,” sindirnya.(S-26)