SIWALIMA.id > Berita
Koalisi LSM Pertanyakan Proyek Gedung Seminari di Kejati Maluku
Online | Jumat, 19 September 2025 pukul 00:28 WIT

AMBON, Siwalimanews – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi demonsterasi di Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait proyek pembangunan gedung Seminari Keuskupan Amboina, Kamis (18/9).

Koalisi LSM yang terdiri dari Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) Maluku, Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (PELOPOR) dan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Maluku ini, mendesak agar Korps Adhyaksa Maluku segera memanggil dan memeriksa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, sebab diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, sebab proyek itu terkesan dikerjakan asal-asalan.

“Kami minta agar Kejati Maluku segera memeriksa Mansur Banda selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung seminari, ” tandas Ketua GMI Maluku M Loilatu dalam orasinya.

Orator lainnya Hidayat Kelilauw yang juga Ketua JAMAK Maluku, lebih terfokus pada adanya indikasi keterlibatan oknum di Kejati Maluku yang diduga terlibat dan turut menerima uang dari proyek tersebut. Untuk itu, ia mendesak agar Kajati Maluku segera mencopot oknum jaksa tersebut.

“Kami minta dengan tegas kepada Kajati Maluku agar segera memecat secara tidak terhormat salah satu oknum petinggi Kejati Maluku yang diduga menerima suap, sehingga proyek itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai rancangan awalnya,” tudingnya.

Menurut Kelilauw, korupsi merupakan masalah serius di Indnesia dengan beragam akar penyebab, seperti pragmatisme, keserakahan dan kegagalan sistem. Alhasil akan berdampak negatif terhadap ekonomi dan kesejatraan masyarakat.

Ia menilai ada upaya pemberantasan, negara masih menghadapi berbagai kasus korupsi besar, dan diperlukan strategi komprehensif yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

orator lainnya dari LSM Pelopor Maluku, mengecam lambannya Kejati Maluku dalam menindaklanjuti adanya indikasi penyimpangan dalam pembangunan proyek gedung seminari. Untuk itu, Kajati Maluku mestinya bertanggungjawab dalam hal ini.

Jika tidak ditindaklanjuti, maka Kajati Maluku mesti dicopot, karena tidak mampu untuk mewujudkan supremasi hukum di Maluku sebab melindungi oknum jaksa dan kontraktor dalam proyek itu.

“Kami mendesak Kejagung RI untuk segera mencopot Kajati Maluku, karena diduga tebang pilih dalam memberantas korupsi di Maluku dan terkesan melindungi kontraktor tertentu,” teriaknya.

Setelah berorasi kurang lebih 20 menit, para pendemo ditemui h Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di halaman Gedung korps Adhyaksa Maluku.

Usai bertemu dengan perwakilan para pendemo, Ardy menjelaskan, dalam proyek pembangunan Gedung Seminari, memang Kejati Maluku turut terlibat, namun hanya dalam proses pendampingan.

“Dalam pertemuan dengan pendemo, kami sudah sampaikan bahwa memang benar kami dari Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan tetapi bukan pendampingan secara teknis tetapi non teknis,” jelas Ardy.

Pendampingan non teknis yang dimaksud kata Ardy yakni, berupa ancaman, gangguan dan hambatan (AGHT), contohnya, jika ada permasalahan tanah atau yang lainnya. Itu soal non teknisnya.

Selain itu, dalam proyek gedung seminari ini, masih dalam proses pemeliharaan. Disamping itu, BPK juga sudah turun bersama pihak balai dan telag diarahkan untuk memperbaiki item-item yang mengalami kerusakan.

Menyikapi soal tudingan oknum jaksa yang menerima uang sebesar Rp 4 miliar,Aedy membantahnya, sebab  Kajati Maluku telah mengeluarkan instruksi, apabila ada oknum jaksa yang sengaja bermain dalam proyek atau menerima uang, maka pasti akan ditindak secara tegas.

“Kemudian menanggapi soal adanya informasi mengenai oknum jaksa menerima uang, itu tidak benar. Pak Kajati juga telah menyampaikan bahwa jika ada oknum jaksa yang menerima uang suap, maka segera dilaporkan dan oknum tersebut akan ditindak tegas, ” jelas Ardy. (S-29)

BERITA TERKAIT