AMBON, Siwalima.id – Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Saiful Chaniago memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang siswa MTs di Kota Tual, yang berujung meninggal dunia.
Saiful, yang juga mantan Ketua KNPI Maluku itu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Maluku, karena telah menetapkan oknum anggota Brimob sebagai tersangka serta memprosesnya melalui sidang etik.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolda Maluku atas oknum polisi yang menjadi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia seorang siswa MTs di Kota Tual. Ini harus jadi pelajaran berharga, khususnya bagi seluruh anggota kepolisian di Maluku agar lebih disiplin dalam mengayomi masyarakat,” tulis Saiful dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Senin (23/2).
Mantan Ketua Badko HMI Maluku-Maluku Utara itu berharap, penanganan kasus tersebut menjadi momentum pembenahan internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam meningkatkan profesionalisme dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Masyarakat Maluku juga dihimbau untuk tetap mendukung program-program Polri dalam menjaga ketertiban dan kedamaian.
“Kami berharap kepolisian senantiasa mengutamakan rasa kemanusiaan dalam menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat. Tanggung jawab Kapolda Maluku tentu perlu didukung oleh seluruh jajaran, baik di tingkat polres, polsek, maupun seluruh anggota yang bertugas,” tegas Saiful.
Saiful juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan akal sehat dan semangat kebersamaan demi menjaga stabilitas daerah.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat jadi kunci terciptanya keamanan dan keadilan di Maluku serta Indonesia secara umum.
GMNI Desak Evaluasi
Terpisah Ketua DPC GMNI Ambon, Nasir Mahu menilai, insiden yang terjadi di ruas Jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual itu, dinilainya sebagai satu tragedi kemanusian yang tak dapat dipandang sebagai insiden biasa.
Dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum anggota Brimob ini, merupakan persoalan serius yang menyangkut profesionalitas aparat, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap HAM.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindak pidana, maka sanksi tegas hingga PTDH harus dijatuhkan. Keadilan bagi korban adalah harga mati dan kami akan kawal proses ini sampai tuntas,” janji Mahu dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (23/2).
Ia mengingatkan, bahwa dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
Pihaknya juga mencatat pernyataan Kapolres Tual dan jajaran Polda Maluku yang menyebutkan proses penyelidikan tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang diduga terlibat.
"Apa pun konteks peristiwa di lapangan, tindakan yang membahayakan nyawa warga terlebih anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan, apabila tidak sesuai prosedur dan standar operasional," tulis Mahu.
Untuk itu, GMNI Ambon bersama seluruh DPC dan DPP menyampaikan lima poin sikap, yakni, pertama, mendesak aparat penegak hukum/Kapolda Maluku mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan profesional, serta menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka.
Kedua, mendorong proses hukum pidana berjalan beriringan dengan proses kode etik profesi Polri tanpa kompromi, apabila terbukti terjadi pelanggaran. Ketiga, minta Komnas HAM dan Kompolnas untuk turut melakukan pengawasan eksternal, guna memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara ini, Keempat, menjamin perlindungan serta pendampingan hukum bagi keluarga korban dan Kelima, mendesak Kapolri Agar evaluasi Kapolda secara menyeluruh terhadap pola pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.
“Keadilan bagi korban AT bukan hanya soal penghukuman terhadap individu, melainkan juga momentum untuk mendorong reformasi internal dan penegakan disiplin yang konsisten di tubuh aparat penegak hukum,” tegas Mahu.(S-25)