AMBON, Siwalima.id - Kinerja Kepala Dusun Mahia, Negeri Urimessing, H. de Fretes buruk, masyarakat berharap Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memecatnya.
Tidak puas dengan kinerja Kadus, puluhan warga Dusun Mahia kemudian mengadukan masalah ini ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (26/2) menjelaskan dalam rapat dengan warga baru diketahui banyak kebijakan yang diambil tidak melibatkan masyarakat.
“Kebijakan diambil sepihak, tidak transparan, tidak ada program yang berjalan sehingga masyarakat dating mengadu ke DPRD,” katanya.
Ia menjelaskan kalau masalah di dalam dusun sudah terjadi sejak 2024 hingga sekarang.
“Mereka minta kita (DPRD) melaporkan masalah ini ke walikota untuk proses pemberhentian,” jelasnya.
Dalam rapat yang menghadirkan pemerintah Negeri Urimessing, Bagian Hukum Pemkot Ambon dan juga Camat itu ada 19 petisi yang disampaikan perwakilan masyarakat.
“Persoalan yang kita lihat ini ada transparan, kemudian tidak ada kegiatan atau program yang dilakukan kadus sehingga masyarakat menganggap Kadus ini seperti tidak ada,” urainya
Lanjutnya, isi petisi secara garis besar mengarah soal pemberhentian kadus, hanya saja, menurutnya pemberhentian harus ada mekanisme dan alasan kuat.
“Dalam petisi itu ending nya memang harus diberhentikan, namun kita harus lihat berdasarkan aturan hukum, karena pentahapan pengangkatan Kadus ini juga berjalan sesuai mekanisme,” tandasnya.
Ia mengaku masalah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. DPRD maupun pemkot harus bergerak cepat melakukan interogasi dan pencegahan agar masalah tersebut tidak merembet ke konflik antar kelompok.
“Prinsipnya komisi I tetap maju. Kita lebih baik memproteksi jangan masalah ini merembet jadi konflik di dusun tersebut,” tukasnya.
Komisi lanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah kota untuk mendorong KPN Urimessing dan saniri memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi di Dusun Mahia.
Selain itu komisi I akan mengevaluasi dan melakukan fungsi pengawasan untuk melihat yang terjadi. Apakah ditindaklanjuti oleh kepala dusun ataukah tidak.
“Kalau memang tidak, komisi I akan mengevaluasi dari surat dan merekomendasikan ke pak Walikota untuk ganti Kadus Mahia. Namun prinsipnya saat ini kita berikan ruang penyelesaian dulu,” jelasnya.(S-10)