AMBON, Siwalimanews – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, mulai membatasi proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pembatasan ini dilakukan, karena terjadinya keterbatasan blangko.
âKemarin kita hanya dapatkan blangko dari pusat sebanyak 500 keping, dan saat ini stoknya sudah terbatas, makanya kami batasi penÂcetakan,â ungkap Kadis Dukcapil Kota Ambon, Marsella Haurissa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (31/8).
Dijelaskan, proses pencetakan e-KTP yang masih bisa dilakukan saat ini, hanya dilakukan bagi warga yang baru berusia 17 tahun yang baru selesai studi di bangku SMA dan akan melanjutkan studinya di luar daerah serta pencari kerja. Â SeÂdangkan untuk pelayanan KTP yang hilang, rusak dan lainnya tidak dilayani.
Keterbatasan blangko seperti ini, bukan hanya terjadi di Kota Ambon saja, namun ini terjadi secara naÂsional. Blangko baru akan tersedia nanti setelah ada pembahasan hingÂga penetapan APBN-P oleh DPR.
âJadi kita hanya akan keluarkan KTP sementara kepada yang ingin urus KTP baru atau yang rusak dan hilang, sampai penetapan APBN-P baru blangko itu ada yang diperÂkirakan pada bulan November mendatang,â ujarnya.
Menyangkut hal ini, kata HauÂrissa, pihaknya telah menyampaikan pengumuman kepada masyarakat, sehingga mereka tak perlu repot-repot datang untuk mengurus e-KTP lagi dan sejak adanya pengumuman tersebut, tak ada masyarakat yang datang mengurusnya selain mereka yang mau lanjut sekolah dan cari kerja.
âSaat ini, sudah ribuan warga kota yang lakukan perekaman e-KTP, nantinya ketika blangko ada, KTPnya akan dicetak sesuai dengan yang telah lakukan perekaman,â janjinya.(S-40)