AMBON, Siwalima.id - Kementerian Sosial hingga saat ini belum mengalihkan sejumlah aset mobil penanganan bencana kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Plh Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang bilang, selama beberapa tahun terakhir terdapat tujuh unit mobil penanganan bencana yang dikuasai oleh Dinas Sosial.
Namun mobil-mobil tersebut tidak dapat dilakukan penanganan, sebab masih tercatat sebagai aset milik Kementerian Sosial sehingga menyulitkan dinas untuk mengambil langkah perbaikan jika terjadi kerusakan.
“Bantuan mobil untuk penanganan kedaruratan sosial ini ternyata masih tercatat di Kementerian Sosial makanya kita tidak bisa mengambil tindakan apapun, termasuk perawatan,” ungkap Kasrul kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Kamis (11/12).
Kasrul memastikan pihaknya telah meminta Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Sosial untuk mengalihkan tujuh unit mobil rescue kepada pemerintah provinsi untuk dikelola dengan baik.
Kasrul menegaskan, tujuh unit mobil tersebut sangat penting bagi Pemprov khususnya dalam menghadapi bencana, dan jika menjadi aset milik pemprov maka pemerintah akan bebas mengelola sesuai kebutuhan.
“Kami sudah memohon dukungan Komisi VIII agar kementerian terkait dapat mengalihkan kepada kami sehingga pengelolaan layanan sosial dapat berjalan lebih efektif terencana dan sesuai kewenangan kita,” kata Kasrul.
Selain mobil, Pemprov kata Kasrul juga meminta Kemensos membangun dua UPTD yakni panti disabilitas dan pantai gelandangan, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Dua UPTD ini mendesak untuk diwujudkan sebagai bentuk kehadiran negara untuk memperhatikan kaum rentan jadi kami harap dapat direalisasikan,” harap Kasrul. (S-20)