SIWALIMA.id > Berita
Kejati Maluku Diminta Usut Dugaan Korupsi Gedung Seminari Amboina
Online | Selasa, 16 September 2025 pukul 02:02 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Gedung Seminari Keuskupan Amboina yang ditaksir merugikan negara.

Permintaan itu dismapaikan LSM Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (Pelopor-Indonesia) bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK)-Maluku yang menggelar aksi unjuk rasa di Knator Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (15/9).

Kordinator aksi Hidayat War Wara dalam orasinya menegaskan, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di Maluku dengan akar permasalahan berupa pragmatisme, keserakahan, lemahnya penegakan hukum, serta budaya hukum yang tidak mendukung.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya investasi, berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak, memburuknya pelayanan publik serta meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial.

“Lemahnya substansi hukum dan struktur hukum yang tidak memadai, membuat praktik korupsi semakin subur. Padahal UU Nomor: 31 tahun 1999 jo Undand-undang Nomor 20 tahun 2001 sudah jelas mengatur tindak pidana korupsi, termasuk frasa permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15,” tegas Hidayat dalam orasinya.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 28E ayat (3) jelas Hidayat berbunyi, setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum. Atas dasar itu, Pelopor-Indonesia dan JAMAK-Maluku mengajukan tiga poin tuntutan.

Pertama, Meminta Kejati Maluku segera memanggil kontraktor yang menangani proyek pembangunan Gedung Seminari Keuskupan Amboina, karena diduga merugikan negara miliaran rupiah. Kedua, Mendesak Kejati Maluku segera memanggil Kepala Balai Permukiman dan Perumahan Wilayah Maluku untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Ketiga, Memberi tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak Balai dan kontraktor untuk dipanggil. Jika tidak, massa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika Kejati Maluku tidak segera bertindak, maka kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancam Hidayat.(S-26)

BERITA TERKAIT