SIWALIMA.id > Berita
Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT Tanimbar Energi
Online | Selasa, 15 April 2025 pukul 23:51 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun anggaran 2020-202 pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Kedua tersangka tersebut yakni Johanna Joice Julita Lololuan Dirut PT Tanimbar Energi tahun 2019-2023 dan Karel FGB Lusnarnera Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (15/4) membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.

“Benar, Senin (14/4) sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di Kejari Tanimbar, Kajari didampingi tim jaksa penyidik pada Seksi Pidsus menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2020 hingga 2022,” ungkap Ardy.

Penetapan tersangka tersebut kata Ardy, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanimbar Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, dimana jaksa penyidik telah mendapatkan 2 tersangka masing-masing Johanna Joice Julita Lololuan selaku Dirut PT Tanimbar Energi tahun 2019 hingga 2023.

Lololuan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025, sementara tersangka lainnya yakni Karel FGB Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025.

“Perbuatan para tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan subsidair: pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Ardy.

Menurut Ardy, berdasarkan alat bukti keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada BUMD tersebut yang bersumber dari APBD kabupaten tahun 2020 s/d 2022 Nomor : 700/LAK-7/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, perbuatan Johanna Joice Julita Lololuan, selaku Dirut Utama PT Tanimbar Energi tahun- 2023 dan Karel FGB Lusnarnera, selaku Direktur Keuangan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 6.251.566.000. (S-26)

BERITA TERKAIT