SIWALIMA.id > Berita
Kejari Tanimbar Masih Biarkan Fatlolon Hirup Udara Bebas
Online | Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 23:45 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar sampai saat ini masih membiarkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif pada Setda Kepulauan Tanimbar yang mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon menghirup udara bebas.

Pasalnya, tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni,  Mantan Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda, Petrus Masela telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2024 lalu dan kini sementara menjalankan hukuman mereka.

Sementara Fatlolon bagaikan anak emasnya pihak Kejari Tanimbar, sehingga masih dibiarkan bebas berkeliaran tanpa rasa bersalah.

Informasi terkahir yang dihimpun Siwalimanews di Kejari Tanimbar menyebutkan bahwa,  pihak Kejati Maluku dan Kejari Tanimbar telah melakukan ekspose penahanan terhadap Petrus Fatlolon.

Namun informasi itu dibantah oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi Siwalimanews mengenai ekspose tersebut mengaku, belum ada informasi seperti itu yang diterimanya.

“Belum ada info kepada kami,” tegas Ardy kepada Siwalimanews saat tatap muka dengan sejumlah wartawan pada salah satu cafe di Ambon, Jumat (10/10).

Ardy mengaku, trerkait dengan informasi ekspose kasus mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, bakal dikoordinasikan kebenaranya dengan Kejari Tanimbar.

“Nanti kita cek informasinya lagi untuk minta penjelasan dari Kejari Tanimbar,” janji Ardy.

Untuk diketahui, tersangka Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon diduga ikut menikmati hasil Korupsi SPPD fiktif Setda Tanimbar senilai Rp314 juta yang berujung penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Tanimbar saat itu yang masih dipimpin Dadi Wahyudi.(S-26)

BERITA TERKAIT