SIWALIMA.id > Berita
Kasus UP3 Tiodorus Harus Ditinjau Kembali
Daerah | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 13:48 WIT

AMBON, Siwalima.id - LSM Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Utang Pihak Ketiga (UP3) yang melibatkan pengusaha papan atas Tanimbar, Agus Tiodorus alias si Tuan Polar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara UP3 yang dinilai telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Divisi Kebijakan Publik LSM ALTAR, Sumitro Fenanlambir, menegaskan, persoalan utama bukan semata perkara perdata yang telah inkrah, melainkan potensi kerugian negara yang seharusnya menjadi perhatian serius Pemda KKT.

“Persoalan saat ini bukan hanya pada putusan perdata yang telah inkrah, tetapi pada kerugian negara miliaran rupiah yang harus ditanggung Pemda KKT. Kami menyesalkan sikap diam Pemda yang seolah merelakan uang negara habis hanya untuk membayar UP3 kepada si Tuan Polar,” tegas Sumitro, kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (5/2).

Menurutnya, semakin terbukanya fakta-fakta di publik, tabir dugaan rekayasa dalam klaim UP3 milik si Tuan Polar kian terkuak. Ia menyebut, terdapat banyak saksi dan bukti yang mudah didapat untuk membongkar dugaan tersebut.

“Dalam laporannya, Tuan Polar mengklaim melakukan pengerukan dan pembersihan lokasi pembangunan Pasar Omele. Padahal faktanya, tidak ada kegiatan itu. Masyarakat punya bukti dan kami siap membantu Pemda KKT menyediakan bukti tambahan, asalkan Pemda punya niat dan nyali melakukan PK,” ujarnya.

Sumitro juga mengungkapkan, mantan Penjabat Bupati KKT, Piterson Rangkoratat, bersama sejumlah pejabat daerah, pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat nomor UND/408/KSP.00/70-76/04/2024 tertanggal 5 April 2024, dan menghadiri panggilan tersebut pada 18 April 2024.

“Salah satu hasil pertemuan di KPK saat itu adalah penegasan agar Pemda KKT melakukan upaya hukum PK. Tapi sampai hari ini, rekomendasi itu tidak dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan, jika Pemda KKT tetap tidak menempuh langkah PK, maka patut diduga adanya konspirasi jahat antara Pemda dan pihak si Tuan Polar.

“Kalau tidak dilakukan PK, kami patut mencurigai adanya konspirasi jahat. Apalagi dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa tergugat tidak menghadirkan saksi walaupun telah diberi kesempatan. Ini sangat memalukan dan patut diduga ada permainan antara penggugat dan kuasa hukum Pemda saat itu,” tegas Sumitro.

Berdasarkan kajian Bidang Hukum LSM ALTAR, pihaknya menduga Pemda KKT sengaja melakukan pembiaran kerugian negara dengan kalah dalam perkara perdata UP3.

Terdapat dugaan konspirasi jahat antara si Tuan Polar dan Kuasa Hukum Pemda KKT saat itu, Riky Malisngoran, untuk memenangkan penggugat.

Pembayaran UP3 diduga menghilangkan klausul kewajiban melampirkan dokumen kontrak resmi sebagaimana amar putusan inkrah.

Pemda KKT terus memainkan narasi putusan inkrah guna mengelabui publik dan menutup peluang masuk ke ranah pidana.

“Dengan demikian, kami mendesak Pemda KKT segera melaporkan dugaan tindak pidana dalam kasus UP3 ini agar bisa dijadikan novum dalam upaya hukum Peninjauan Kembali,” tegasnya.

Sumitro menambahkan, apabila Pemda KKT tetap tidak menindak­lanjuti desakan tersebut, maka LSM ALTAR akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Jika Pemda KKT tetap diam, kami akan melaporkan Pemda KKT ke KPK terkait dugaan kerugian negara, sekaligus melaporkan Kuasa Hukum Pemda KKT saat itu, Riky Malisngoran, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.(S-26)

BERITA TERKAIT