AMBON, Siwalima.id – Kasus dugaan pelecahan seorang guru pada program Indonesia mengajar di Kabupaten SBT, resmi naik ke tingkat penyidikan, Rabu (12/11).
Kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik Satreskrim Polres SBT melakukan gelar perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi korban.
“Hari ini, Rabu (12/11) kasus dugaan pelecahan seksual ini kita naik dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta gelar perkara,” jelas Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdahni dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (12/11) malam.
Kasus ini menurut kasat, dilaporkan oleh korban pada, Minggu (9/11) dengan Nomor: LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polda Maluku.
Kasus dugaan pelecahan terhadap seorang guru pada program Indoensia mengajar di daerah terpencil ini diduga terjadi didalam mobil Prihartono Ambon (terlapor-red) di Desa Sesar pada, Rabu (5/11).
“Saat ini penanganan kasus ini ditangani oleh Unit PPA. Untuk barang buktinya yang sudah kita amankan adalah, pakaian korban yang dikenakan saat kejadian dugaan pelecahan itu,” beber kasat.
Sementara korban sendiri, menurut kasat, saat ini masih mengalami trauma akibat kejadian itu, namun telah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres SBT.
Pihak Polres juga berencana akan melakukan koordinasi dengan Pemkab SBT, penanggungjawab program Indonesia Mengajar, untuk membicarakan terkait dengan pengamanan bagi para tenaga pendidik dalam program ini yang ditempatkan di Kabupaten SBT, agar para tenaga pendidik ini merasa nyaman dalam melaksanakan tugas mereka.
“Kita juga berencana berkoordinasi dengan pemda dan penangjawab program, untuk bicarakan masalah ini, sekaligus mengatur terkait memberikan rasa aman bagi para tenaga pendidik dalam program Indonesia mengajar di SBT,” tandas kasat.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku ini tambah Kasat, Pasal 6 huruf C, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kita kenakan terduga pelaku dengan pasal ini, sebab perbuatannya masuk dalam unsur kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” beber Kasat.(S-10)