SIWALIMA.id > Berita
Kasus Korupsi ADD Tiouw Segera Disidangkan
Online | Selasa, 2 Desember 2025 pukul 21:16 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 segera disidangkan.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum Cabjari Saparua telah melimphkan tiga dari enam berkas tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja mengaku, tiga berkas tersangka dalam perkara ini yang dilimpahkan oleh JPU masing-masing, mantan Pj Negeri Tiouw berinisial AP, mantan Sekretaris Negeri berinsial GHH dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw.

“Dari 6 tersangka, kita sudah limpahkan tiga berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor,” jelas Asmin kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (1/12).

Selanjutnya lanjut Asmin, JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon.

Sementara berkas perkara ketiga tersangka lain kata Asmin, akan dilimpahkan JPU, setelah selesai menyusun dakwaan, dikarenakan keenam tersangka ini, memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Berkas tiga tersangka yang sementara disusun dakwaanya yaitu TM selaku Kasi Pembangunan, BP selaku Kasi Pemberdayaan, dan SP Kaur Tata Usaha,” beber Asmin.

Amin menuturkan, kasus ini berawal dimana, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya sebesar Rp4,5 miliar. 

Namun akibat para tesangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025. 

 

Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350. 

“Sehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,"rinci Asmin. 

Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)

BERITA TERKAIT