AMBON, Siwalima.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon memastikan selain masyarakat, sekolah dan kantor pemerintah ikut ditarik retribusi sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan sejak Januari 2026 seluruh sekolah dan kantor diwajibkan membayar retribusi sampah berdasarkan edaran Walikota Ambon.
“Mulai Januari kemarin sekolah dan kantor wajib membayar retribusi sampah sesuai edaran walikota. Besarannya berbeda-beda, tergantung KPA dan kategori masing-masing,” ujar Gaspersz kepada Siwalima di ruang kerjanya Jumat (5/6).
Menurutnya, Dinas LHP berharap seluruh kantor dan sekolah di Kota Ambon dapat menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
“Progresnya cukup bagus. Kami berharap semua kantor dan sekolah dapat melakukan kewajibannya. Mari kita sama-sama sadar, karena sadar itu gratis,” katanya.
Gaspersz menjelaskan sekolah maupun kantor menghasilkan volume sampah yang cukup besar sehingga sudah sepatutnya ikut berkontribusi melalui pembayaran retribusi.
Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan amanat perda nomor: 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dan retribusi persampahan.
Ia mengakui kesadaran berbagai instansi untuk memenuhi kewajiban tersebut mulai meningkat.
Hal itu terlihat dari semakin banyak sekolah dan kantor yang datang langsung untuk melakukan pembayaran retribusi sampah.
“Kami menjalankan amanat perda nomor 1. Syukur, sekarang mereka sudah mulai sadar dan datang membayar retribusi sampah,” ujarnya.(S-30)