PIRU, Siwalimanews – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru Kabupaten Seram Bagian Barat Dawa’i menegaskan, tidak ada perlakuan kekerasan atau penganiayaan terhadap warga binaan.
Ia mengakun, tudingan yang disampaikan Ketua LBH MUI SBB Hermanses di sejumlah media massa, bahwa penganiyaan terhadap tahanan secara fisik oleh petugas Lapas maupun warga binaan lainnya atas perintah petugas yang berinisial MRA, sama sekali tidak benar.
âPenganiyaan dengan cara menampar wajah keempat tahanan menggunakan sandal, serta menyerang secara rasis dan memerintahkan mereka untuk memukul tembok itu oleh MRA, itu tidak ada sama sekali,â tegas ungkap Dawa’I, kepada Siwalimanews yang diterima, Kamis (4/9).
Informasi yang disampaikan Hermanses ini kata Dawaâi, setelah pihaknya menanyakan langsung kepada petugasnya yang berinisial MRA ini, seperti yang ditudingkan, ternyata yang bersangkutan tidak melakukan kekerasan fisik tersebut sehingga apa yang disampaikan Hermanses itu merupakan informasi yang tidak benar.
âBerdasarkan Undang Undang Nomor: 22 tahun 2022 tentang perlakuan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis, itu sangat dilarang,â tandas Dawa,i.
Untuk itu, semua informasi yang disampaikan Ketua LBH MUI SBB kepada media massa, adalah tidak benar adanya, sebab peristiwa itu sama sekali tidak ada.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan didesak untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas IIB Piru Dawaâi dari jabatannya.
Desakan ini disampaikan PrakÂtisi Hukum yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Ulama Indonesia SBB, Hasan Hermanses, kepada Siwalima di Piru, Senin (01/9) menyusul kasus pengÂaniÂyaan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Lembaga permasÂyarakatan Kelas IIB Piru berinisial MRA terhadap empat orang tahanan Kejari Seram Bagian Barat.
Dikatakan, perlakuan kekerasan terhadap empat orang kliennya yang merupakan warga Desa Luhu Kecamatan Huamual, Dezan Bastian Umasugi, Hafiz Attamimi, Muhamad Saidna Ali GaÂrium dan Muhamad Fikri sangat berÂtentangan dengan amanat Undang-undang Nomor: 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang digantikan dengan Undang-undang Nomor: 12 tahun 1995.
Undang-undang tersebut menitikberatkan pada prinsip reinÂtegrasi sosial, keadilan restoratif serta pelayanan dan pembinaan yang humanis bagi warga binaan.
Hermanses menjelaskan, kasus pengÂaniyaan ini terungkap di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum  pada saat persidangan yang digelar secara terbuka, Rabu, (27/08) di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Dimana keempat orang tersebut mengungkapkan bahwa pada saat hari pertama mereka dibawa ke Lapas Kelas IIB Piru dan dimasukkan kedalam tahanan mereka didatangi oleh MRA langsung melakukan tindakan penganiyaan dan kekerasan serta mengeluarkan kata-kata yang sarat dengan ras tanpa bertanya.(S-18)