DOBO, Siwalimanews â Kepala Kejaksaan Negeri Aru Sumanggar Siagian, kaget dengan adanya terpidana kasus narkoba yang sudah memiliki putusan hokum tetap atau inkrah, namun satu tahun lamanya tak di eksekusi pihak kejaksaan.
Hal tersebut terungkap ketika sejumlah wartawan menkonfirmasi kajari terkait belum dieksekusinya Nanang Agus Ariyanto terpidana narkoba, yang belum juga dieksekusi ke Lapas, di ruang kerjannya, Jumat (8/8).
âOh… ia yah, kok saya tidak tahu soal ini,” tandas Kajari dengan dengan nada heran sambil memanggil stafnya untuk mengambil berkas terpidana tersebut.
Setelah diperiksa berkas terpidana atas nama Nanang Agus Ariyanto, sontak wajahnya memerah karena diketahui petikan Putusan Makamah Agung sudah diterima sejak bulan September tahun 2024 silam.
Ketika dirinya menanyakan stafnya terkait dengan alas an apa sampai terpidana ini belum juga dieksekusi.
Stafnya menjelaskan bahwa, terpidana sudah pernah dicari hingga ke rumahnya, namun pintu rumahnya terkunci dari luar.
âIjin pa, yang bersangkutan sudah pernah kita cari hingga ke rumahnya di Jalan Cenderawasih, namun pintu rumahnya di gembok dari luar,” jelas stafnya tersebut di depan wartawan.
Mendengar penjelasan stafnya, kajari langsung memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penelusuran keberadaan terpidana tersebut untuk segera dieksekusi.
“Segera lakukan penelusuran keberadaannya biar dieksekusi, sudah setahun lo,” tegas kajari.
Sebelumnya, penelusuran Siwalimanews ke Lapas kelas III Dobo, terkait dugaan warga binaan atas nama yang sama Nanang Agus Ariyanto, Kalapas Piter Lessy, mengakui yang bersangkutan (Nanang Agus Ariyanto) bukan lagi warga binaannya.
Memang, sebelumnya Agus merupakan binaannya sebagai warga titipan jaksa, karena yang bersangkutan sementara menempuh proses hukum pada tingkat kasasi.
âNamun, dirinya sudah bebas demi hukum, karena masah tahanannya (titipan jaksa) sudah selesai dan dirinya bebas pada 9 Agustus 2024 silam,â jelas Lessy
Setelah dirinya bebas pada 9 Agustus 2024 kata Kalapas, pihaknya menerima petikan putusan Makamah Agung tertanggal 21 Agustus 2024, yang mana isi putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan putusan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Walaupun kita sudah terima putusan MA, namun kami tidak berkewenangan untuk melakukan eksekusi, karena itu kewenangan jaksa,” jelas Lessy.(S-11)