AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil meraih juara pertama dalam penanganan perkara selama tahun 2025 di jajaran Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Capaian ini, diumumkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Maluku, yang berlangsung, Jumat pekan kemarin
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Kejari Ambon untuk terus giat dalam melakukan pengentasan berbagai perkara baik itu Datun, Pidum, BB hingga Pidsus,” ucap Kajari Ambon, Riki Septa Tarigan kepada wartawan, usai perayaan Natal keluarga besar Kejari Ambon, Senin (15/12).
Berdasarkan hasil penilaian, kata Tarigan, Bidang Intel, Pidsus, Pembinaan dan Datun, berhasil meraih juara pertama. Sedangkan Pidum juara ketiga dan barang bukti juara kedua.
“Dari hasil itu, maka Kejari Ambon berhasil dinobatkan sebagai juara pertama,” beber kajari.
Untuk penanganan perkara Pidsus, lanjut Kajari, ditahap penyidikan ada empat perkara, diantaranya Kasus Dok Waiame, PAD Laha, Uang Pengganti Pengadaan Seragam Dinas Bank Maluku dan dugaan korupsi Dana Bos MTs Ambon.
“Kita berharap, hasil ini menjadi motivasi bagi jajaran Kejari Ambon agar tahun depan bisa mempertahankan capaian ini,” cetus kajari.(S-29)