SIWALIMA.id > Berita
Kadis ESDM Maluku Akui Jalani Pemeriksaan di Kejati Maluku
Online | Kamis, 2 April 2026 pukul 17:22 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, mengakui telah memenuhi panggilan pihak kejaksaan sebagai saksi, terkait laporan masyarakat atas aktivitas tambang batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah di Kabupaten SBB.

Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan dengan membawa seluruh dokumen perizinan perusahaan. Pemeriksaan tersebut, fokus pada kejelasan aspek perizinan yang dimiliki perusahaan. 

PT GMI awalnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer yang diterbitkan pada tahun 2020, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

“Jadi IUP marmer itu dikeluarkan pada 2020 oleh pejabat sebelumnya. Saya sendiri baru menjabat pada Juni 2022,” ucap Abdul Haris kepada wartawan di lobi Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (2/4).

Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor: 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan, kewenangan penerbitan izin berada pada gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

IUP marmer tersebut, memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan jangka waktu yang sama. Pada tahun 2025, perusahaan juga telah melakukan perpanjangan izin tersebut.

Namun dalam praktiknya, saat proses penambangan marmer berlangsung, ditemukan material batu gamping sebagai hasil ikutan. Karena perbedaan klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), izin marmer tidak dapat digunakan untuk mengelola batu gamping.

“Kami sudah sampaikan bahwa batu gamping harus memiliki izin tersendiri. Karena itu perusahaan mengajukan permohonan baru pada 2025, dan saat ini IUP untuk batu gamping sudah terbit,” jelas Haris.

Ia mengaku, selama ini muncul kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap perusahaan hanya menggunakan izin marmer untuk aktivitas batu gamping. Padahal, seluruh dokumen terkait kedua izin tersebut telah dimiliki dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Terkait aspek tata ruang, ia memastikan, aktivitas tambang tersebut telah mengantongi rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan berada dalam wilayah pertambangan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.

Selain itu, perusahaan juga disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah kabupaten, yang besarannya diatur melalui peraturan daerah setempat dan disetor ke kas daerah.

“Sementara untuk pendapatan provinsi, berasal dari pajak yang mulai diberlakukan beberapa tahun terakhir. Sekitar 20 persen dari pajak kabupaten disalurkan ke provinsi dan dikelola oleh Dinas Pendapatan,” bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki data rinci terkait besaran penerimaan tersebut, sehingga menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“Mudah-mudahan penjelasan ini bisa meluruskan informasi yang berkembang terkait perizinan tambang dimaksud,” harap Haris.(S-26)

BERITA TERKAIT