AMBON, Siwalima.id – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Maluku, bersinergi dengan perbankan dan mitra kerja menyediakan 15 titik layanan penukaran uang, yang tersebar di Kota Ambon dan sejumlah daerah lainnya di Maluku.
Layanan tersebut terdiri atas 12 titik kas keliling di dalam dan luar kota serta 3 titik layanan di lokasi strategis. Selain itu, BI juga membuka empat titik layanan penukaran uang di rumah ibadah, khususnya gereja-gereja di Kota Ambon.
“Jadwal dan lokasi layanan penukaran uang dapat diakses melalui kanal media sosial resmi Bank Indonesia,” tulis Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku, Mohamad Latif dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Senin (22/12).
Sementara uang layak edar yang telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 sebesar Rp1,59 triliun. Jumlah uang tersebut, meningkat sekitar 48,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Uang tunai itu disalurkan melalui program Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) 2025, yang berlangsung mulai 11 hingga 23 Desember 2025,” jelas Latif.
Selain layanan penukaran uang kata Latif, Bank Indonesia juga menyelenggarakan edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah (CBPR). Edukasi ini, ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keaslian uang rupiah, cara merawat uang, serta penggunaan rupiah secara bijak, terutama selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru.
Program ini menyasar berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dengan pendekatan yang interaktif dan sesuai suasana perayaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua Sinode GPM, perbankan, serta seluruh mitra kerja yang telah bersinergi mendukung kelancaran pelaksanaan SERUNAI 2025.
“Kami berharap SERUNAI 2025 dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang tunai, serta turut menghadirkan kedamaian, kebahagiaan, dan semangat berbagi kasih dalam perayaan Natal dan Tahun Baru,” tulis Latif.
Bank Indonesia juga memastikan, kesiapan seluruh sistem dan layanan kritikal, baik tunai maupun nontunai, guna menjamin kelancaran sistem pembayaran selama periode Natal dan Tahun Baru.(S-25)