SIWALIMA.id > Berita
Jelang Bulan Ramadhan, Polsek Namlea Patroli Quick Respon
Online | Senin, 16 Februari 2026 pukul 15:14 WIT

NAMLEA, Siwalima.id - Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan mempimpin Patroli Quick Respon Time atau patroli cepat yang berlangsung, Sabtu (14/2) malam. 

Patroli yang turut melibatkan Camat Namlea, Gita K Kiahaly dan Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Buru, Hasan IPA dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif menjelang bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah dan Tahun Baru Imlek di wilayah hukum Polres Buru dan Polsek Namlea Khususnya.

Kpaolsek Namlea Iptu Charles menjelaskan, patroli kali ini dilaksanakan di seputaran Kota Namlea, dengan sasaran tempat keramaian masyarakat, tempat kerawanan potensi gangguan kamtibmas, penginapan dan kos-kosan. 

Usai apel pasukan di Mapolsek Namlea, tim patroli pertama menyasar kos-kosan, sekaligus memberikan himbauan kepada para penghuni dan pemilik kos agar menghindari segala bentuk penyakit masyarakat serta selalu senantiasa menjaga kamtibmas yang kondusif. 

Lanjut berpatroli ke Penginapan Caca, tim memberikan himbauan kepada receptionis agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri. Para tamu yang menginap diminta menjaga situasi kamtibmas yang aman. 

Di penginapan tersebut, tim patroli sempat mengamankan dua  perempuan dan satu  pria yang tidak memiliki identitas diri.

Tim Patroli Quick Respon Time lanjut melaksanakan patroli pada Penginapan Dua Putra di Jalan Kampus Iqra Buru, sekaligus memberikan himbauan kepada receptionis agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri serta menjaga situasi kamtibmas yang aman. 

Di sana tim patroli juga mengamankan dua  pasangan yang bukan suami istri dan satu perempuan tanpa identitas. Mereka yang diamankan itu sempat dibawa je Mapolsek dan diberikan pembinaan. 

Selama patroli Iptu Charles Langitan dan rombongan turut mensosialisasikan KUHP terbaru terkait dengan Pasal 316 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Pasal itu  mengatur pidana bagi setiap orang yang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 6 Bulan Penjara serta denda Rp.10.000.000.

“Dalam patroli itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama - sama dengan kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban guna tidak terjadinya gangguan kamtibmas,” ucap Kapolsek.

Khusus kepada  para pemuda dihimbau untuk menghindari aksi balap liar guna keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, agar terciptanya ketertiban arus lalu lintas dan suasana kamtibmas yang nyaman dan kondusif.

Masyarakat juga diajak untuk menghindari segala tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Warga Kota Namlea dipesankan pula agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras maupun zat obat terlarang (Narkoba) yang dapat berdampak pada kesehatan tubuh dan juga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Agar dihindari juga segala bentuk penyakit masyarakat, diantaranya judi maupun tindakan prostitusi dikarenakan hal seperti itu akan berimbas pada dampak sosial maupun hukum serta dampak kesehatan,” tandas kapolsek.

Masyarakat juga diwanti-wanti agar tidak mudah percaya dengan berita hoax yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, maka diharapkan setiap masyarakat harus dengan bijak menelaah setiap berita yang tersebar.(S-15)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps