SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi ADD Akoon 5 Tahun Penjara
Online | Kamis, 28 Juli 2022 pukul 03:27 WIT

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Akoon, masing-masing mantan Raja Alexander Tahapary dan sekretaris Paulus Tahapary serta bendahara Trotje Wairisal dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, dalam sidang yang dipimpin Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (27/7).

Dalam tuntutannya JPU menyebut, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

“Meminta Majelis Hakim selaku yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp463.978.370,00 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. (S-10)


Tags :

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps