AMBON, Siwalimanews – Dua mantan petinggi di Dinas Kesehatan dan RSUD Haulussy, diperiksa jaksa, terkait dugaan korupsi di rumah sakit milik daerah.
Kedua pejabat itu adalah Meikyal Pontoh dan Justini Pawa. Pontoh adalah eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi MaluÂku, kurun tahun 2016 hingga 2020.
Adapun Pawa, adalah bekas Direktur Utama RSUD pada tahun 2016, dimana kasus itu mulai dibidik.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah kabupaten, kota dan ProÂvinsi Maluku, kurun tahun 2016 hingga 2020.
Kasi Penkum dan Humas Kejati MaluÂku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu, (6/7) mengatakan, selain dua mantan pejabat itu, penyidik juga memanggil tujuh dokter lainnya sebagai saksi, dalam kasus terÂsebut.
âSelain memanggil dua mantan pejabat tersebut, penyidik juga memanggil tujuh orang dokter lainnya guna dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Tujuh dokter tersebut telah dipeÂriksa, Selasa (5/7)
Sedangkan hari ini, Rabu (6/7) peÂnyidik memanggil sepuluh dokter. Salah satunya dokter Ade TuanaÂkotta sebagai penanggung jawab IDI Maluku.
Adapun sepuluh dokter itu adalah mereka yang merupakan penerima honorarium pembayaran jasa pemeÂriksaan kesehatan, saat pelaksanaan medical check up kepada bakal caÂlon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan PilÂkada tahun 2016 hingga 2020.
Pada tahun 2017, tercatat dilaksaÂnakan tiga Pilkada, yang proses medical check up dilaksanakan di RSUD Haulussy, Kota Ambon, MTB dan Buru.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Malra dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahum 2020, tercatat empat kabupaten yang meÂlakÂsanakan Pilkada, dimana seluÂruhya melakukan medical check up di RSUD Haulussy, yaitu KabuÂpaen Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram BaÂgian Timur.
Kareba menjelaskan, pada pemeÂriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini, materi yang ditanya jaksa penyidik masih seputar tugas pokok para saksi.
âPemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT sampai 16.00 WIT,â katanya.
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada aliran anggaÂran dengan pagu lebih dari Rp2 milliar itu.
âPagu anggarannya di kasus ini Rp2 milliar, kalau untuk kerugian sementara dihitung penyidik, untuk itu pemeriksaan saksi-saksi gencar dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah indikasi kerugian yang disebabkan dalam kasus ini,â ujarÂnya.
13 Saksi Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku membidik sejumlah kasus dugaan penyalahguÂnaan anggaran bernilai miliaran rupiah di RSUD Haulussy Ambon.
Adapun kasus yang diduga berÂbau korupsi itu antara lain, penyimÂpangan penyaluran tunjangan intenÂsif, jasa BPJS, jasa Perda dan uang makan minum tenaga medis tahun anggaran 2019-2021 di rumah sakit milik Pemprov Maluku itu.
Guna membuktikan dugaan koÂrupsi pada sejumlah proyek di rumah sakit berplat merah itu, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 13 orang saksi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Kejati MaÂluku, Wahyudi Kareba yang dikonÂfirÂmasi Siwalima, Kamis (23/6) memÂbenarkan pemeriksaan 13 orang saksi.
âBenar tim penyidik telah mengÂkonfirmasi 13 orang saksi di kasus RSUD Haulussy,â ujar Wahyudi.
Ketika ditanyakan 13 saksi ini apakah dari unsur tenaga medis dokter atau juga Tenaga adminiÂstrasi pada RSUD Haulussy, WahÂyudi menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan kasusnya masih penyelidikan.
âMaaf saya hanya bisa katakan demikian, masih konfirmasi 13 orang saksi telah dimintai keterangan pada Selasa (21/6) kemarin. Dan kasusnya masih penyelidikan. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu,â ujarnya.
Wahyudi mengaku, ada sejumlah kasus yang dibidik lembaga kejakÂsaan tersebut di RSUD Haulussy. âAda beberapa kasus ya,â ujarnya singkat.
Wahyudi menyebutkan, 13 orang saksi ini diperiksa sejak pukul 09.00 WIT-16.00 WIT dan ditanyai seÂputar penerimaan tunjangan intensif, jasa BPJS, Jasa Perda hingga makan minum tenaga medis tahun 2019-2021 pada RSUD Haulussy.
Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Selain pembayataan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasaÂrana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui menÂdapat tugas dari pemerintah memveÂrifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah veriÂfikasi barulah Kementerian KeseÂhatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar
Sejak tahun 2020 tercatat sebaÂnyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-10)