SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Tual
Online | Jumat, 10 April 2026 pukul 21:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Lagi dan lagi, proyek pekerjaan jalan pada sejumlah daerah di Provinsi Maluku, diduga bermasalah. Salah satunya yakni peningkatan Jalan Gajah Mada - Taar di Kota Tual tahun 2020.

Proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 4,5 miliar yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur tersebut, kini dibidik oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tual.

Informasi yang dihimpun Siwalima.id menyebutkan, Kejari Tual tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT -41/Q.1.12/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Alhasil, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy dipanggil oleh tim Kejari Tual untuk dimintai keteranganpada, Jumat (10/4) yang berlangsung di Kejati Maluku.

Pria yang akrab disapa Mat itu mendatangi kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya diperiksa, Mat juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Gajah Mada - Taar di Kota Tual.

Mantan Kadis PUPR Maluku itu saat dicegat wartawan di depan Kantor Kejati Maluku, membenarkan kalau dirinya diperiksa terkait kasus jalan.

"Ia benar (diperiksa soal kasus jalan),” ucap Marasabessy singkat.

Sumber Siwalima.id di kejati Maluku menyebutkan, Dinas PUPR di tahun 2021 merealisasikan Belanja Modal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada-Taar, berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 03 Desember 2020. 

Proyek yang dikerjakan PT SBM selaku pemenang tender dengan nilai kontrak penawaran Rp4.475.345.500, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 29 hari kalender, terhitung sejak tanggal 3-31 Desember 2020. 

Dari perjanjian tersebut, pekerjaan mengalami perubahan/adendum Nomor ADD.01/910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 30 Desember 2020 untuk melakukan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 80 hari. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyelidik menemukan adanya permasalahan, berupa dokumen penyelesaian pekerjaan tidak dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pembayaran tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan, serta terdapat pekerjaan belum diselesaikan sebesar Rp 382.979.157 tetapi ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 36.887.715,” beber sumber yg enggan menyebutkan namanya tersebut.

Terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tual, Jhon Felubun ketika dikonfirmasi Siwalima.id melalui telepons elulernya, Jumat (9/4) membenarkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk, membenarkan pemeriksaan terhadap Mat Marasabessy. 

“Ia. Masih penyelidikan. Ia diperiksa (Mat Marasabessy di Kejati Maluku oleh rekan kami disana, “singkatnya. (S-29)

BERITA TERKAIT