AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa resmi memberhentikan Rusdi Ambon dan Muhammad Arif Hentihu dari Direktur utama dan Dewan Pengawas Perumda Panca Karya.
Pemberhentian Rusdi dan Hentihu dilakukan sebagai bentuk dari kebijakan penataan BUMD Perumda Panca Karya yang selama ini minim kontribusi bagi pembangunan daerah.
Pemberhentian direktur utama dan dewan pengawas ini dibenarkan juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalimanews di Kantor Gubernur, Selasa (16/9).
Pemberhentian dirut dan dewas Panca Karya tidak harus melalui mekanisme RUPS, sebab status BUMD tersebut hanya Perumda, dimana kepemilikan saham seluruhnya dimiliki Pemprov Maluku.
“Perumda ini kan saham 100 persen miliki pemprov, maka gubernur dalam kedudukannya sebagai kuasa pemegang modal (KPM) dapat mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan pengawas,” jelas Kasrul.
Kasrul mengaku, dirut dan dewan pengawas dapat diberhentikan dengan tiga alasan, yakni berakhirnya masa jabatan, meninggal dunia dan diberhentikan sewaktu-waktu.
Jika berdasarkan periodesasi, memang SK pengangkatan dirut dan dewas saat ini belum berakhir, karena baru diangkat pada tahun 2022, namun gubernur sebagai KPM dapat memberhentikan sewaktu-waktu, jika target capaian perumda tidak tercapai.
“Pemberhentian ini sudah dilakukan berdasarkan PP Nomor: 54 tahun 2017 tentang BUMD dan memang sepenuhnya atas kewenangan gubernur sebagai KPM,” ucap Kasrul.
Menurutnya, salah satu alasan pemberhentian tersebut, karena gubernur memandang selama dua tahun terakhir, kondisi Perumda Panca Karya terus menurunkan, bahkan tidak ada kontribusi signifikan terhadap PAD.
Kasrul memastikan, SK pemberhentian tersebut telah diserahkan kepada dirut dan dewas, namun mereka meminta diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan beberapa tugas yang belum selesai.
“Pak gubernur menyampaikan terima kasih kepada direktur utama pak Rusdi Ambon dan ketua dewas pak Muhammad Arif Hentihu atas dedikasi mereka selama ini,” tutur Kasrul.(S-20)