AMBON, Siwalima.id - Ribuan orang dari berbagai daerah di Maluku mendadak meninggalkan lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) Gunung Botak.
Keberadaan ribuan pekerja di tambang ilegal Gunung Botak, Pulau Buru berdatangan sejak awal Januari 2026 pasca perayaan Tahun Baru hingga kini
Sony salah satu penambang mengaku dari informasi yang beredar di kalangan penambang ilegal Gunung Botak akan ada penyisiran oleh petugas.
“Teman-teman kami sudah kembali dari kemarin (Selasa-Red) dan hari ini kami rombongan juga kembali,” ujarnya kepada Siwalima di Ambon, Rabu (29/4).
Ia menuturkan kalau mereka sempat kembali ke Ambon waktu penyisiran sebelum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Setelah Tahun Baru kami kembali lagi ke Gunung Botak, tiba-tiba disuruh kembali dulu karena ada penyisiran,” katanya.
Menurutnya, keberadaan penambang di GB bukan menjadi rahasia umum lagi, karena para penambang pergi dengan membawa peralatan seperti mesin dompeng, skop, pacul, karung dan peralatan lainnya.
Hal yang sama juga terjadi ketika akan kembali. Semua peralatan tambang akan dibawa pulang, ketika terjadi penertiban seperti yang akan dilakukan segera.
“Kita belum tahu penertiban pasti itu kapan, tetapi para penambang semua diminta kembali, kami kembali bersama teman-teman sekampung,” jelasnya.
Dapat Dukungan DPRD
Diberitakan sebelumnya, langkah penertiban Gunung Botak yang dilakukan oleh TNI dibawah komando Pangdam XV Pattimura, Mayjen Dody Triwantoro mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua DPRD Buru, Jaidun Sa’anun.
Jaidun menegaskan, setelah penertiban dilakukan, pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret terkait izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diberikan kepada 10 koperasi.
Untuk dapat mengelola tambang emas secara legal, koperasi wajib mengantongi seluruh izin pendukung, diantaranya, izin penambangan, izin pengolahan, izin pengangkutan, izin penjualan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), AMDAL serta dokumen RKAB/RKT.
Jika terdapat koperasi yang tidak mengurus kelengkapan izin tersebut namun tetap melakukan aktivitas penambangan, maka harus diberikan tindakan tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin.
Ia juga menyoroti adanya informasi beberapa koperasi telah melakukan penjualan atau pembagian ID card kepada masyarakat.
“Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran dan harus dipertanggungjawabkan, terutama menjelang penertiban yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” terangnya.
Jaidun menegaskan, dukungan penuh terhadap penertiban untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal yang merusak lingkungan.
Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM juga harus bergerak cepat dalam menerbitkan izin yang diajukan oleh koperasi pemegang IPR agar mereka dapat beroperasi secara legal.
Selain itu, koperasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan sendiri, bukan melakukan pengolahan di lokasi tambang di GB, karena hal tersebut bertentangan dengan regulasi.
“Bagi koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, Pemerintah Provinsi harus memberikan kesempatan untuk segera beroperasi di wilayah Gunung Botak, sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia menekankan, kawasan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan banyak orang dan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian manfaat, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Buru.
Lebih lanjut, ia menekankan, pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan penambang lokal dalam tata kelola pertambangan legal.
Evaluasi menyeluruh terhadap administrasi koperasi pemegang IPR. Penegakan hukum secara tegas terhadap tambang ilegal, termasuk pelaku penggunaan sianida, merkuri, dan penyalahgunaan BBM.
Penindakan terhadap pembeli atau penadah emas hasil tambang ilegal. Ditegaskan lagi, penertiban harus diiringi dengan solusi nyata agar tercipta tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(S-09)