AMBON, Siwalimanews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyoroti alokasi anggaran Rp1 miliar untuk perÂbaikan Kapal Motor PeÂnyeberangan (KMP) Tanjung Pirang di Kabupaten Buru Selatan berpotensi masalah.
HMI Â menilai, anggaran terÂsebut janggal dan berpotensi bermasalah sehingga perlu ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Aktivis HMI, Manaf Bahta, menyatakan, setiap pengguÂnaan dana publik wajib terÂbuka dan dapat dipertaÂngÂgungjawabkan. Namun, meÂnuÂrutnya, hingga kini kejeÂlasan perbaikan kapal milik pemerintah daerah itu masih diragukan, meski dana miliaÂran rupiah sudah dianggarÂkan.
âKejati Maluku harus seÂgera bertindak. Anggaran seÂbesar Rp1 miliar ini tidak kecil, dan jika tidak jelas pengÂgunaannya, berarti ada indiÂkasi penyimpangan yang harus diusut,â tegas Manaf kepada Siwalima, Rabu (10/9).
Ia juga menyoroti peran Bupati Bursel La Hamidi, yang disebutnya bertangÂgung jaÂwab langsung atas pengalokasian dana tersebut.
Menurut Manaf, justru diÂsinilah pentingnya langkah hukum agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang pasti.
âBupati perlu diperiksa. Jangan sampai ada permainan dalam proyek perbaikan KMP Tanjung Pirang. Kalau anggaran sudah digelontorÂkan tapi kapal tak terlihat hasil perÂbaikannya, maka itu masalah besar,â katanya.
Lebih lanjut, Manaf menegaskan, KMP Tanjung Pirang merupakan sarana vital bagi mobilitas warga Bursel menuju Ambon. KetidakjeÂlasan proyek ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga menyaÂngkut kepentingan masyarakat luas yang setiap hari bergantung pada transportasi laut.
âKalau kapal tidak beroperasi, masyarakat yang paling dirugikan. Mereka sangat membutuhkan akses penyeberangan untuk aktivitas ekoÂnomi maupun sosial,â tambahnya.
Karena itu, HMI mendesak Kejati Maluku untuk segera menggunakan kewenangannya menyelidiki dugaan penyimpangan dana perbaikan kapal tersebut.
HMI berharap aparat hukum tidak tutup mata terhadap persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
âHMI akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin Kejati benar-benar menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di Maluku,â tutup Manaf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bursel mauÂpun pengelola KMP Tanjung Pirang belum memberikan keterangan resmi atas desakan HMI tersebut. (S-26)