AMBON, Siwalima.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas, diminta untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat Desa Lermatang, terkait harga tanah untuk pembangunan Blok Masela.
Pasalnya, berdasarkan putusan pengadilan harga tanah yang ditetapkan sebesar Rp14.000 sementara masyarakat menuntut agar harga tanah sebesar Rp350 ribu/meter persegi.
Perbedaan persepsi terkait harga tanah ini menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat antara Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dengan Komite II DPD RI yang juga turut dihadiri pihak Kementerian ESDM.
HL sapaan akrab gubernur kepada wartawan di lantai VII Kantor Gubernur, Selasa (14/4) menjelaskan, kunjungan kerja Komite II DPD terkait pengawasan UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi sesuai dengan kondisi yang ada di Maluku.
“Kami punya beberapa kasus faktual di Maluku terkait masalah energi, salah satunya terkait pengembangan Blok abadi Masela dan telah direspon oleh Komite II dan juga Kementerian ESDM,” jelas HL.
Bahkan HL mengaku, telah membicarakan langsung dengan PT Inpex Masela Ltd selaku operator pengembangan Blok Masela, terkait harga tanah yang nantinya akan dibayarkan kepada masyarakat sebagai imbas pembangunan Blok Masela.
Inpex kata HL, telah menyatakan akan mengacu pada aturan sebagai pegangan dalam menyelesaikan ganti rugi tanah yang akan digunakan proyek Onshore LNG Abadi Blok Masela.
"Saya sampaikan kepada pemerintah, bahwa ada peraturan desa setempat yang mengatur terkait harga tanah yang juga harus dipertimbangkan oleh pempus, khususnya Kementerian ESDM dan SKK Migas serta PT Inpex Masela," tegas HL.
HL menegaskan, jika pemerintah pusat ingin proyek pengembangan Blok Masela berjalan lancar sesuai rencana, maka apa yang menjadi aspirasi masyarakat tentu harus didengar dan dipertimbangkan secara serius oleh Kementerian ESDM, SKK migas maupun Inpex selaku operator.
"Kita berharap Kementerian ESDM, SKK migas maupun Inpex selaku operator segera merespon hal ini sehingga penyiapan lahan segera selesai," harap HL.(S-20)