AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Maluku akan memanggil manajemen PT Batu Tua Tembaga Raya dan Inspektur TamÂbang perpanjangan KementeÂrian ESDM di Provinsi terkait aktiÂvitas perusahaan tersebut yang diduga mencemarkan lingkungan.
Pasalnya, DPRD Maluku melaÂlui komisi II telah mengeluarkan rekomendasi penghentian semenÂtara seluruh aktivitas pemuatan dan pengiriman material pyrite ore milik PT BPR di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Rekomendasi ini diambil dalam rapat bersama Kepala Dinas LingÂkungan Hidup Maluku, Roy Syuta dan Kepala Dinas ESDM Abdul Haris, menyusul insiden patahnya tongkang pada 26 Agustus 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi mengungkapkan, dari total muatan 10.500 ton, sebanyak 10.126 ton material terbuang ke laut.
âIni sangat membahayakan biota laut, termasuk ikan dan terumbu karang. Kandungan tembaga dan asam sulfat dalam material jelas berisiko tinggi,â ungkap Irawadi kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (26/9).
Irwadi bilang, Komisi II juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku menggunakan kewenaÂngan pengawasan sesuai sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk mengÂhentikan sementara aktivitas PT BTR hingga seluruh material dievaÂkuasi dan kondisi perairan dinyataÂkan aman.
Selain itu, DPRD juga menekanÂkan perlunya uji laboratorium indeÂpenden terakreditasi sebagai pemÂbanding atas hasil uji yang dilakukan perusahaan.
Dia kembali mengegaskan, pihakÂnya akan akan memanggil Inspektur Tambang perpanjangan KementeÂrian ESDM di provinsi serta manajemen PT Batu Tua pada pekan depan.
âJika terbukti melanggar aturan lingkungan, sanksi tidak hanya administratif, tapi bisa sampai penuÂtupan permanen dan pidana jika pelanggaran berulang,â tandas Irawadi.
Komisi II juga menyoroti minimÂnya anggaran Dinas Lingkungan Hidup Maluku yang hanya sebesar Rp45 juta per tahun, sehingga fungÂsi pengawasan lingkungan sering terkendala. âTahun 2026 DPRD akan mengaÂwal penambahan anggaran DLH, karena masalah lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, alam, dan sosial,â tegas Irawadi. (S-26)