SIWALIMA.id > Berita
Hentikan Operasi Sementara, Dewan akan Panggil PT BTR
Daerah | Senin, 29 September 2025 pukul 23:53 WIT

AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Maluku akan memanggil manajemen PT Batu Tua Tembaga Raya dan Inspektur Tam­bang perpanjangan Kemente­rian ESDM di Provinsi terkait akti­vitas perusahaan tersebut yang diduga mencemarkan lingkungan.

Pasalnya, DPRD Maluku mela­lui komisi II telah mengeluarkan rekomendasi penghentian semen­tara seluruh aktivitas pemuatan dan pengiriman material pyrite ore milik PT BPR di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Rekomendasi ini diambil dalam rapat bersama Kepala Dinas Ling­kungan Hidup Maluku, Roy Syuta dan Kepala Dinas ESDM Abdul Haris, menyusul insiden patahnya tongkang pada 26 Agustus 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi mengungkapkan, dari total muatan 10.500 ton, sebanyak 10.126 ton material terbuang ke laut.

“Ini sangat membahayakan biota laut, termasuk ikan dan terumbu karang. Kandungan tembaga dan asam sulfat dalam material jelas berisiko tinggi,” ungkap Irawadi kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (26/9).

Irwadi bilang, Komisi II juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku menggunakan kewena­ngan pengawasan sesuai sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk meng­hentikan sementara aktivitas PT BTR hingga seluruh material dieva­kuasi dan kondisi perairan dinyata­kan aman.

Selain itu, DPRD juga menekan­kan perlunya uji laboratorium inde­penden terakreditasi sebagai pem­banding atas hasil uji yang dilakukan perusahaan.

Dia kembali mengegaskan, pihak­nya akan akan memanggil Inspektur Tambang perpanjangan Kemente­rian ESDM di provinsi serta manajemen PT Batu Tua pada pekan depan.

“Jika terbukti melanggar aturan lingkungan, sanksi tidak hanya administratif, tapi bisa sampai penu­tupan permanen dan pidana jika pelanggaran berulang,” tandas Irawadi.

Komisi II juga menyoroti minim­nya anggaran Dinas Lingkungan Hidup Maluku yang hanya sebesar Rp45 juta per tahun, sehingga fung­si pengawasan lingkungan sering terkendala. “Tahun 2026 DPRD akan menga­wal penambahan anggaran DLH, karena masalah lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, alam, dan sosial,” tegas Irawadi. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps