SIWALIMA.id > Berita
Hartini Ungkap Pemilik 46 Karung Sianida di Ruko Miliknya
Online | Senin, 3 November 2025 pukul 17:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemilik Ruko Hj Hartini, yang sebelumnya diduga sebagai pemilik 46 karung sianida yang diamankan polisi di Ruko Mardika, mengungkap sejumlah fakta menarik dalam kasus tersebut.

Hj Hartini melalui Kuasa Hukumnya Ongky Hattu, dalam keterangan persnya di Ambon, Senin (3/11) mengungkapkan, adanya sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran barang berupa bahan kimia berbahaya, yang kini tengah diselidiki Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tidak hanya itu, sejumlah nama oknum polisi, maupun masyarakat sipil lainnya, juga disebut telah melakukan pemerasan terhadap kliennya.

Sejumlah nama oknum polisi disebut, turut terlibat dalam kepemilikan sianida tersebut, serta dugaan pemerasan. Oknum-oknum polisi tersebut dantaranya Irfan, Sulaiman dan Erik Risakotta. Ketiganya  adalah oknum polisi pada jajaran Polda Maluku. 

“Untuk Irfan, kabarnya bertugas pada Ditpolairud Polda Maluku,” beber Ongky. 

Sementara Erik Risakotta, kini telah diproses oleh kesatuannya, atas dugaan pemerasaan terhadap Hj Hartini. Namun, Ongky menyebut, Erik tidak hanya sebagai terduga pelaku pemerasan terhadap kliennya, tetapi juga sebagai pemilik dari Sianida yang diamankan dari Ruko milik Hj Hartini.

Dari hasil klarifikasi, lanjut Ongky, barang-barang yang dimaksud, bukan hanya sebanyak 46 karung seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, tetapi mencapai 300 karung. Ratusan karung itu, awalnya dipesan dari seseorang di Surabaya, tetapi anehnya, yang digrebek hanya 46 karung. 

Oleh karena itu, patut untuk ditelusuri sejumlah barang berbahaya yang tidak lagi lengkap tersebut. yang menjadi pertanyaan, siapa yang mengambil atau sisa barang itu dikemanakan. 

“Barang tersebut disimpan di ruko milik klien saya, namun saat itu klien saya tidak berada di Ambon. Penitipan barang dilakukan atas permintaan Erik, yang selama ini dikenal dekat dan dipercaya oleh klien saya. Jadi barang itu merupakan titipan, bukan milik klien saya,” beber Ongky.

Selain nama-nama oknum polisi tersebut, menurut Ongky, berdasarkan hasil pemeriksaan kliennya pada, Rabu (29/10) di Ditreskrimsus Polda Maluku, terungkap nama seseorang bernama Haji Komar, yang diduga miliki hubungan dengan kliennya. 

Dimana keduanya (Hj. Hartini dan Hj. Komar) dikenalkan oleh oknum polisi Erik Risakotta. Erik disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Haji Komar kepada Hj Hartini dan menjadi penghubung dalam proses transaksi untuk mendapatkan barang berbahaya tersebut.

“Dalam proses transaksi untuk mendapatkan barang itu (sianida), dilakukan secara langsung oleh Haji Komar dengan Erik dan pihak yang ada di Surabaya. Kami, sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan ke pihak kepolisian terkait kepemilikan barang tersebut,” ucap Ongky.

Lebih lanjut, Ongky juga menyinggung adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi tersebut. Bahkan ada sejumlah nama masyarakat sipil, diantaranya seorang wanita berinisial W turut melakukan pemerasan yang diduga atas arahan Erik Risakotta.

"Jadi intinya, Hj. Hartini hanya tahu Erik, yang lain itu tidak tahu, semuanya yang tahu Erik, dan Erik yang tahu apa peran-peran mereka. Karena itu, saya minta agar semua nama yang disebutkan, turut diperiksa. Terutama Erik, yang diduga kuat sebagai pemilik barang berbahaya tersebut. Karena sekarang dia itu hanya diproses atas dugaan pemerasan, karena memang dalam kasus ini, sudah banyak uang yang diduga diperas oleh Erik dari klien saya,” tandas Ongky.

Berdasarkan bukti video yang dimiliki kata Ongky, terdapat penyerahan uang sebesar Rp475 juta kepada sejumlah pihak, termasuk Rp100 juta kepada oknum polisi pada Ditreskrimsus Polda Maluku dan itu semua atas arahan Erik Risakotta.

Pihaknya juga akan menyerahkan seluruh bukti kepada aparat kepolisian agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan terang benerang, sekaligus berharap, semua pihak yang disebut dalam perkara ini, termasuk pihak sipil dan aparat penegak hukum yang terlibat, dapat diperiksa untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. (S-25)

BERITA TERKAIT