AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa geram dengan praktek-praktek pungutan liar yang kerap kali terjadi di dunia pendidikan, baik SMA, SMK maupun SLB di Provinsi Maluku.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh gubernur, ternyata sampai saat ini masih terdapat begitu banyak pungutan-pungutan tidak jelas yang terjadi di sekolah-sekolah, khususnya dibawah pemerintahan provinsi.
Praktek-praktek seperti ini tidak boleh terjadi, sebab akibat perbuatan segelintir orang akan merugikan siswa dan mencoreng nama baik sekolah.
“Kita harus akui masih ada pungutan-pungutan yang tidak jelas disekolah. Saya minta Dinas Pendidikan jangan tutup mata dengan persoalan pungli ini,” kecam gubernur kepada Siwalima.id di SMAN 1 Ambon, Kamis (15/1).
Menurut gubernur, Kepala Dinas Pendidikan harus turun ke setiap sekolah yang diduga berdasarkan informasi melakukan pungli untuk menelusuri secara jelas informasi adanya pungli dalam bentuk apapun.
Bila ternyata benar ada praktek pungli yang terjadi, maka Dinas Pendidikan harus menertibkan kepala sekolah hingga jajaran yang terlibat pungli.
“Kalau ada praktek pungli di sekolah mana saja, maka saya minta kepala sekolah atau guru terkait dijatuhi sanksi saja sesuai aturan. Jangan main-main,” tegas gubernur.
Terkait dengan dugaan pungli berupa pemotongan beasiswa PIP sebesar 70 ribu per siswa di SMAN 14 Ambon, gubernur minta Kadis Pendidikan agar melakukan investigasi dan jika ditemukan kebenarannya, maka diproses sesuai aturan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Sarlota Singerin menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi dari orang tua siswa terkait pemotongan beasiswa PIP.
Namun terhadap informasi ini akan didalami, artinya jika kedapatan benar ada pungli berupa pemotongan beasiswa PIP, maka pasti akan diberikan sanksi.
"Beasiswa PIP ini langsung dari kementerian dan tidak boleh ada pemotongan. Saya akan tidak sekolah yang melakukan pemotongan,” janji Singerin kepada Siwalima.id di SMAN 1 Ambon.
Singerin minta pihak terkait agar dapat melaporkan praktek pemotongan beasiswa PIP kepada Dinas Pendidikan sehingga dapat diambil langkah tegas.(S-20)