AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, minta Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman meninjau ulang kebijakan penghentian operasional PT Spice Islands Maluku (SIM).
Pasalnya, akibat kebijakan penghentian sementara tersebut telah berdampak pada aksi pemblokiran jalan oleh masyarakat yang merasa dirugikan dari adanya kebijakan itu. Apalagi, kebijakan bupati tersebut telah berdampak buruk terhadap tenaga kerja lokal sebanyak 424 orang harus dirumahkan.
Gubernur menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Forkopimda telah melakukan peninjauan ke pabrik PT SIM dan bertemu beberapa tokoh masyarakat, para raja dan pihak perusahaan.
Kunjungan tersebut, bertujuan untuk memberi dukungan terhadap investasi asing dilakukan di Kabupaten SBB, dimana berdasarkan data PT SIM itu merupakan perusahaan asing yang benar-benar telah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait investasi.
“Dari sisi peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan semua perijinan telah dipenuhi PT SIM, maka kami hadir untuk memberi dukungan kepada invetasi tersebut. Kami juga memberikan dukungan karena memandang bahwa PT SIM adalah perusahaan yang merekrut 99 persen tenaga kerja lokal. Ada ratusan anak kita yang bekerja di PT SIM dan dampaknya sangat positif sekali ketika masih beroperasi secara normal,” ucap gubernur kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (29/7).
Gubernur mengaku, areal tertentu yang dikelola PT SIM dengan status Hak Guna Usaha (HGU) telah ditangani oleh pihak perusahaan dengan para raja-raja dan keluarga pemilik hak ulayat atau yang masuk dalam areal HGU itu.
Namun, belakangan dikejutkan dengan beberapa peristiwa dari kelompok masyarakat tertentu yang memang menolak PT SIM melakukan aktivitas di areal yang klaim sebagai lahan mereka. Tidak ada orang yang akan berinvestasi, jika di wilayah tersebut tidak kondusif terhadap aktivitas invetasi di wilayah seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahkan ada kelompok masyarakat marah dan terbukti dengan adanya pemblokiran jalan sebagai aksi protes terhadap kebijakan pemkab yang dipandang oleh masyarakat tidak pro kepada investasi, tidak pro kepada para pencari kerja dan tidak pro terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten SBB.
“Mereka memprotes kebijakan dalam hal ini adanya surat yang diterbitkan oleh Pemkab SBB yang meminta supaya PT SIM menghentikan sementara kegiatannya. Ini sesuatu yang membuat ketidakpastian kepada investor yang berlangsung di wilayah SBB,” kesal gubernur.
Pemkab SBB kata gubernur, harus meninjau ulang dan jika perlu mencabut surat penghentian sementara kegiatan PT SIM sambil membangun diskusi dengan berbagai kelompok, baik PT SMI maupun pihak masyarakat.
PT SIM tidak memiliki tanah tersebut, tetapi hanya mengolahnya untuk perkebunan pisang abaka dengan sertifikat HGU, artinya setelah waktu tertentu tanah tersebut akan kembali ke masyarakat pemilik hak ulayat. Sebaliknya masyarakat di SBB mestinya bersyukur dengan kehadiran PT SMI yang telah membantu penyerapan tenaga kerja lokal untuk peningkatan perekonomian.
“Itu hanya HGU bukan hak milik, lagi pula lahan itu bukan lahan produktif yang ditanami jagung, singkong atau sawah kan tidak, itu kan lahan yang tidur dan belum diolah, jadi kalau investor datang mengolah dengan menanam pisang abaka dan tidak merusak lingkungan justru banyak manfaatnya,” tandas gubernur.
Gubernur menekankan, kebijakan Pemkab SBB yang menghentikan sementara justru kontra produktif dengan upaya pemerintah yang sedang berusaha untuk mendatangkan invetasi sebanyak-banyaknya di Maluku.(S-20)