Secara Humanis
AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa telah instruksi satgas penertiban tambang emas ilegal gunung botak agar menggunakan pendekatan humanis.
Instruksi orang nomor satu di Maluku ini dibenarkan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (2/12).
Wagub mengungkapkan, sejak hari ini tim penertiban telah memulai upaya penertiban kawasan gunung botak yang diawali dengan proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar maupun penambang ilegal agar turun dan meninggalkan kawasan gunung botak.
Operasi yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Djalaludin Salampessy tersebut, kata Wagub akan menyasar seluruh areal gunung botak bukan saja dilokasi Izin Pertambangan Rakyat yang dikantongi 10 koperasi.
Menurutnya baik Kapolda, Pangdam maupun Kajati telah memberikan arahan kepada masing-masing personel yang dikerahkan, untuk membersihkan gunung botak dari praktek penambangan emas ilegal itu.
“Pak gubernur sudah instruksikan agar instrument yang digunakan dalam penertiban gunung botak itu adalah instrument hukum tetapi tetap menggunakan pendekatan humanis dengan masyarakat,” ucap Wagub.
Dalam operasi penertiban, Wagub menegaskan satgas harus mampu memisahkan mana orang Buru yang melakukan penambangan dan mana orang luar, sebab jika areal gunung botak itu hanya dikelola oleh orang buruh sendiri, mungkin tidak menjadi masalah.
Namun faktanya hari ini kekayaan rakyat Maluku di Gunung Botak tersebut dibawa keluar oleh orang-orang yang bukan berasal dari Buru, sehingga ini menjadi perhatian serius baik Kapolda, Pangdam maupun Kajati Maluku.
“Di lapangan ini kan masih ada kelompok-kelompok tertentu yang menolak penertiban dengan alasan menjelang nataru. Ya gak bisa gitu juga, apa hubungannya nataru lalu kita tunda kan tidak seperti itu. Itu kan cuma mau mengelur waktu. Pemerintah mengambil langkah tegas,” tegas Wagub.
Wagub memastikan Gubernur sudah memerintahkan dalam kurung waktu keempat belas hari penertiban kawasan gunung botak sudah harus selesai sehingga perlu dikonsolidasikan seluruh kekuatan forkopimda untuk memastikan langkah tegas ini berhasil di lapangan.
“Kita sudah memperhitungkan semua akses dilapangan makanya ada Kapolda, pangdam dan Kajati yang sudah siap dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tandas Wagub.
10 Koperasi
Ketua Satuan Tugas Penertiban Gunung Botak, Djalaludin Salampessy menegaskan sejumlah aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan bersama para ketua koperasi di ruang rapat Kantor Bupati Buru, Selasa (2/11).
Dalam pertemuan tersebut, Salampessy menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan setiap koperasi adalah penetapan koordinat wilayah kerja seluas 10 hektare.
Setelah itu, area tersebut akan diberikan patok sesuai titik koordinat yang ditetapkan dan menjadi lokasi resmi kegiatan pengelolaan oleh masing-masing koperasi.
“Kami telah bertemu dengan para koperasi untuk membahas beberapa hal teknis terkait sosialisasi awal mekanisme eksploitasi dan pemanfaatan IPR. Koordinat tiap 10 hektare harus ditetapkan dan dipatok. Area itulah yang dikelola koperasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa seluruh aktivitas pendukung di lokasi pertambangan, seperti penggunaan bahan kimia dan teknis operasional lainnya, harus melalui izin resmi.
Tidak boleh ada kegiatan tanpa persetujuan pemerintah maupun prosedur yang berlaku.
Selain itu, setiap koperasi wajib mengikuti evaluasi dari instansi lingkungan hidup terkait pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak keberlanjutan ekosistem.
Salampessy juga menekankan pentingnya kontribusi koperasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, sistem perekrutan tenaga kerja harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan rencana pengelolaan penambangan.
“Koperasi harus mampu bekerja sama dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ketentuan pajak dan aturan lain yang berlaku wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ditambahkan, seluruh arahan yang diberikan selaras dengan instruksi Kapolda, Pangdam, dan pemerintah Provinsi Maluku, serta merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara logis, berkelanjutan, dan bermanfaat luas bagi rakyat.
“Menjaga keberlanjutan lingkungan dan memaksimalkan manfaat sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama,” tutup Salampessy. (S-20/S-15)