AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa berhasil membawa Maluku meraih penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 setelah cakupan BPJS mencapai 98 persen.
Penghargaan UHC kategori madya tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (27/1).
Selain pemerintah provinsi, dua kabupaten lain yang mendapatkan UHC kategori madya yakni Buru Selatan dan Maluku Barat Daya sedangkan 7 kabupaten/kota lain seperti Kabupaten Buru, Kota Tual, Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara, Aru, SBB dan Maluku Tengah mendapatkan penghargaan kategori pratama.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Yan Aslian Noor mengatakan penghargaan UHC yang diterima Pemprov merupakan bukti nyata komitemen gubernur Hendrik Lewerissa untuk memastikan layanan dasar masyarakat khususnya di bidang kesehatan tercapai.
“Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan ini diberikan atas terhadap komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan di masyarakat terutama dari segi pembiayaan dan pak gubernur kita sejak awal menaruh perhatian serius terhadap akses kesehatan di Maluku,” ucap Yan kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (27/1).
Diakuinya, untuk Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Timur memang tidak mendapatkan penghargaan karena cakupan UHC belum mencapai 98 persen dan juga peserta aktif lebih dari 80 persen.
Dengan adanya penghargaan tersebut, Yan menegaskan jika Gubernur telah mengintruksikan agar seluruh fasilitas kesehatan di Maluku baik puskemas maupun rumah sakit wajib hukumnya mengutamakan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa pandang bulu.
“Pemda sudah menjamin akses kesehatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar karena sudah ditanggung Pemda maka pak Gubernur sudah memberikan instruksi agar tidak boleh ada hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan,” tegas Yan.
Kata Yan, masyarakat tidak lagi membayar karena sudah dijamin dalam kepesertaan BPJS kesehatan artinya masyarakat yang datang berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependidikan dan maka langsung mendapatkan akses pelayanan.
Yan pun memberikan peringatan kepada seluruh tenaga kesehatan yang melayani di fasilitas kesehatan pada semua tingkatan agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen kehadiran pemerintah.
Ditanya terkait target UHC utama, Yan menjelaskan untuk masuk pada kategori UHC utama maka harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya cakupan kepesertaan lebih dari 98 persen, pepesertaan aktif lebih dari 80 persen, tidak ada tunggakan iuran, anggaran PBI daerah berkelanjutan, akses fasyankes harus memadai serta harus ada regulasi dan komitmen kuat dari pemda.
“Catatan Penting untuk Pemerintah Provinsi Maluku, UHC utama bukan hanya angka, tetapi sustainability dan governance jadi kalau mau masuk kategori UHC utama harus validasi data penduduk miskin, penguatan FKTP dan pencegahan non-aktif massal segara konsisten sebab predikat dapat diturunkan bila indikator utama tidak dipertahankan,” tandas Yan.(S-20)