AMBON, Siwalima.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Maluku, mengecam wacana penarikan guru ASN dari sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Kristen (YPPK) Dr JB Sitanala di Kabupaten MBD.
Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DPD GAMKI Maluku, Wilhelmus Labobar menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar dan mengancam hak belajar peserta didik, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Kami menyayangkan berkembangnya isu ini tanpa mempertimbangkan kontribusi historis sekolah-sekolah Kristen yang telah menjadi pelopor pendidikan di Maluku Barat Daya sejak abad ke-18,” tulis Labobar dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (10/6).
Menurutnya, keberadaan YPPK memiliki nilai sejarah yang kuat dalam perkembangan pendidikan di MBD. Hal itu terlihat dari sejumlah jejak sejarah, seperti keberadaan lambang VOC di bangunan sekolah Kristen di Wonreli serta berdirinya sekolah-sekolah Kristen di Pati pada 1817, Luhuleli pada 1895, dan Tounwawan pada 1924.
Ia menilai, YPPK tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat setempat.
"Dari sisi regulasi, GAMKI mengakui bahwa penataan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022,"ujarnya.
Namun, organisasi tersebut menilai kebijakan pendidikan terbaru justru mengarahkan redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan masyarakat yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Labobar mengatakan, langkah penarikan ASN tanpa mekanisme redistribusi yang jelas berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan pendidikan.
"Distribusi sumber daya pendidikan harus dilakukan secara efektif dan berkeadilan agar tidak menciptakan kesenjangan antara sekolah negeri dan sekolah swasta," katanya.
Karena itu, GAMKI Maluku meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan moratorium sementara terhadap penarikan guru ASN dari sekolah-sekolah YPPK sampai dilakukan pemetaan kebutuhan guru secara transparan dan komprehensif.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan administratif bagi guru ASN yang bertugas di sekolah swasta YPPK, termasuk penyelesaian persoalan unit organisasi (UNOR) yang terhapus serta pendampingan teknis dalam pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna menjamin kelancaran pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Di sisi lain, organisasi kepemudaan Kristen tersebut mengusulkan pembentukan forum dialog yang melibatkan pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, gereja, dan masyarakat untuk mencegah munculnya polarisasi akibat polemik tersebut.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga keberlangsungannya.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solutif agar polemik penarikan guru ASN tidak berdampak pada kualitas pendidikan dan akses belajar masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan sekolah-sekolah swasta yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan pendidikan di daerah terpencil," tegas Labobar.(S-25)