SIWALIMA.id > Berita
GAMKI Dorong Pemerintah Tetapkan Perda Distribusi
Daerah | Kamis, 23 April 2026 pukul 15:03 WIT

TIAKUR, Siwalima.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Maluku Barat Daya mendorong Pemerintah Provinsi Maluku segera menetapkan Perda distribusi guna mendukung pembangunan Lapangan Abadi Masela.

Dalam perda ini akan mengatur distribusi tenaga kerja, bahan pangan dan material bangunan guna mendukung pembangunan Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Ketua GAMKI MBD, Eros J. Akse, dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (22/4) menegaskan seluruh kabupaten dan kota khususnya KKT dan MBD, memiliki peluang yang sama untuk terlibat sebagai vendor maupun distributor dalam proyek strategis tersebut.

Namun demikian, menurutnya, diperlukan regulasi yang jelas agar distribusi peluang tersebut tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari. ”Semua daerah punya kesempatan yang sama, tetapi harus ada aturan yang mengikat agar tidak terjadi ketimpangan atau kecemburuan antar wilayah,” tulisnya.

Dia menjelaskan, Universitas Pattimura telah menjalin kerja sama dengan Inpex Masela Ltd. dalam memetakan potensi daerah di KKT dan MBD.

Hasil pemetaan tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif, sekaligus menjadi acuan bagi pihak perusahaan dalam menjalin kerja sama dengan daerah-daerah di Maluku.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan dalam kebijakan rekrutmen tenaga kerja.

Menurutnya, perlu ada pengaturan yang tegas, apakah perekrutan tenaga kerja akan mengutamakan masyarakat ber-KTP Maluku atau berbasis pada kompetensi tertentu. “Hal ini harus diperjelas, sehingga anak-anak daerah, baik dari MBD, KKT mau­-pun Maluku secara umum, dapat diprioritaskan. Jangan sampai kita hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.

Dorongan serupa, lanjutnya, juga telah disampaikan oleh Bupati MBD, Benyamin Noach, dalam berbagai kesempatan.

GAMKI MBD berharap usulan ini  dapat segera menindaklanjuti hal ini melalui penyusunan regulasi yang berpihak pada prinsip keadilan, kebersamaan dan kesetaraan antar daerah.(S-28)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps