AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon terus menyatakan komitmen mereka dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Komitmen itu dibuktikan dengan secara marathon memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut, termasuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Pengembangan PT Samator Indogas tbk di Surbaya, Jawa Timur pada, Jumat (13/6).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (13/5) malam, membenarkan kalau penyidik Kejari Ambon memeriksa saksi AP selaku Direktur Pengembangan PT Samator Indogas tbk di Jawa Timur.
“Saksi yang diperiksa hari ini dalam perkara dugaan Tipikor PT Dok dan Perkapalan Waiame yakni AP yang merupakan Direktur Pengembangan pada PT Samator Indogas tbk,” ungkap Ardy.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi AP ini, berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga Pukul 14.00 WIT atau kurang lebih 5 jam.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon intens menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kemarin, Kamis (12/6) tiga saksi diperiksa yaitu, JB selaku Direktur CV Kojastek, SN Direktur PT Kresna Jaya Nusantara dan BN Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri.
Ketiga direktur ini diperiksa dari pagi pukul 10.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp.
Ardy menjelaskan, Direktur CV Kojastek diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT. Sedangkan Direktur PT Kresna Jaya Nusantara diperiksa pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT.
Terakhir Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIT hingga 16.00 WIT.
“Kalau Rabu (11/6) 4 saksi, sedangkan hari ini (Kamis-red) hanya ada 3 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik," kata Ardy.
Ardy menambahkan, tujuan dari pemeriksaan itu ialah untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti yang telah dikantongi tim penyidik guna proses pembuktian perkara.(S-26)