AMBON, Siwalimanews â Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda Muslim Maluku (DPP FPMM), menyerahkan bantuan wisata rohani ke Betlehem bagi Ketua Majelis Jemaat GPM Ebenhaezer Weduar Kota Tual Pendeta Bodewey Samuel Maipauw.
Penyerahan bantuan berupa uang tunai itu, dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP FPMM Umar Ohoitenan atau yang akrab disapa Umar Kei didampingi Ketua DPD FPMM Tual Ruslani Rahayaan dan diterima Pendeta Bodewey di rumah Kades Tamangil Nuheten, Hi Gani Rahanar, Selasa (23/9).
Umar dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (23/9) menjelaskan, bantuan wisata rohani yang diserahkan kepada Ketua Majelis Jemaat GPM Ebenhaezer Weduar Pendeta Bodewey berupa uang sebesar Rp 50 juta.
“FPMM ingin menghadirkan energi persaudaraan di Maluku. Hari ini kami tunjukkan, bahwa kami selaku pemuda Islam hadir membawa damai, dengan mendukung Pendeta Bodewey agar bisa melakukan perjalanan rohani ke Betlehem,â jelas Umar.
Ini kata Umar, menjadi komitmen FPMM dalam membantu, tidak saja bagi para Imam, tetapi juga pendeta di Maluku dalam mewujudkan impiannya melakukan wisata rohani, dan haji bagi Imam.
“Ini bukan sekadar pemberian materi, tetapi bagian dari merajut persaudaraan antar umat beragama,” tulis Umar dalam rilis itu.
Sementara itu Ketua Majelis Jemaat GPM Ebenhaezer Weduar Kota Tual Pendeta Bodewey mengaku, ini
bukti nyata persaudaraan lintas iman.
âKami melihat ini sebagai wujud kasih dan solidaritas yang tulus. Semoga Tuhan membalas segala kebaikan keluarga besar FPMM,â ujarnya.
Momentum ini semakin bermakna karena berlangsung di tengah maraknya isu intoleransi di berbagai daerah. Dari Maluku, wilayah yang pernah dilanda konflik sektarian, justru muncul spirit baru, bahwa perbedaan iman bukan penghalang untuk membangun solidaritas.
Untuk diketahui, acara penyerahan bantuan ini juga dihadiri Kepala Ohoi/Desa Weduar Fer dan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menjadi saksi hadirnya semangat persaudaraan lintas iman yang dihidupkan kembali lewat langkah konkret dari FPMM dibawah kepemimpinan Umar Kei.(S-25)