SIWALIMA.id > Berita
Empat DPO Pembakaran Rumah Warga Hunuth Masih Buron
Online | Rabu, 14 Januari 2026 pukul 14:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Empat tersangka kasus pembakaran rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada 18 Agustus 2025 kemarin, hingga kini masih berstatus buron.

Kabarnya, pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang diketahui berada di Negeri Hitu, karena adanya pertimbangan risiko keamanan di lapangan.

Sumber Siwalima.id di Mapolda Maluku yang enggan namanya dipublikasikan menyebutkan, perkara pembakaran rumah tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk tersangka yang sudah diproses sebelumnya.

“Untuk 2 tersangka sebelumnya, sidangnya sudah mulai. Minggu ini pemeriksaan saksi-saksi korban sepertinya,” ucap sumber tersebut kepada Siwalima.id di Mapolda Maluku, Rabu (14/1).

Meski proses hukum telah berjalan di pengadilan, empat orang tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, belum terlihat pergerakan signifikan dari aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan.

“Empat orang masih DPO. Belum ada pergerakan, informasinya mereka masih berada di wilayah Hitu,” beber sumber ini.

Sumber tersebut juga menyebutkan, salah satu hambatan utama penangkapan para tersangka ini adalah faktor keamanan. Aparat dinilai menghadapi resiko, jika harus melakukan penangkapan langsung di wilayah tersebut.

“Kalau ke sana, resikonya pasti ada. Itu yang masih dipertimbangkan pimpinan,” ucapnya.

Kondisi tersebut, menurut sumber ini, serupa dengan penanganan kasus konflik di wilayah Kailolo sebelumnya, di mana aparat juga menghadapi kendala keamanan saat hendak melakukan penindakan langsung di lokasi.

“Kasus Hitu ini hampir sama dengan Kailolo. Mau masuk saja sudah dipikirkan risiko yang bisa terjadi,” cetusnya.

Humas Polda Maluku yang coba dikonfirmasi Siwalima.id terkait kasus tersebut, namun belum ditanggapi.

Belum ditangkapnya 4 DPO dalam kasus Hunut ini, menuai sorotan tajam dari praktisi hukum, Rony Samloy yang menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan memunculkan kesan aparat penegak hukum takut terhadap komunitas yang diduga melindungi para pelaku.

“Kalau informasi yang beredar menyebut 4 DPO masih berada di wilayah Hitu dan polisi takut menangkap mereka, maka ini patut disesalkan. Betapa negara melalui alat-alatnya justru takut pada pelaku,” tandas Samloy kepada Siwalima,id di Ambon, Rabu (14/1).

Menurut Samloy, jika memang terdapat komunitas yang melindungi para terduga pelaku, aparat kepolisian seharusnya menggunakan pendekatan lain yang lebih efektif, termasuk melibatkan unsur TNI bila diperlukan, agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak secara terukur dan profesional. Apalagi, dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunut, Durian Patah kala itu, polisi telah menetapkan dan menahan sebagian tersangka lainnya. Bahkan salah satu DPO saat itu bisa ditangkap di Jakarta.

“Yang punya kewenangan bertindak secara terukur itu polisi. Polisi juga tahu empat DPO itu ada di mana. Masyarakat berharap polisi profesional dan tetap menunjukkan wibawanya sebagai bhayangkara negara sejati dalam membasmi kejahatan dan menjaga kamtibmas,” tandas Samloy.

Samloy juga mempertanyakan, hingga kapan empat DPO tersebut dibiarkan bebas berkeliaran di negara hukum yang memiliki sistem penegakan hukum lengkap, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.

“Apakah harus menunggu mutasi Kapolda Maluku yang baru supaya kasus ini diusut tuntas? Itu omong kosong. Masyarakat korban butuh kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” tegas Samloy.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps