SIWALIMA.id > Berita
Eks Bendahara Negeri Seilale Jadi Tersangka Korupsi ADD
Online | Kamis, 13 November 2025 pukul 18:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan mantan Bendahara Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berinisial TL (50) sebagai tersangka. 

TL terbukti melakukan tindakan Pidana korupsi Alokasi Dana Desa Negeri Silale sebesar Rp.190 juta.

"Untuk perkara ini kita sudah tetapkan satu orang tersangka yakni mantan Bendahara, dari hasil PKN itu kerugian dalam kasus ditaksir sebesar 190 juta, " jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (13/11).

Tindakan korupsi yang dilakukan TL kata Kasat, berlangsung selama tiga tahun, terhitung dari tahun anggaran 2015 hingga 2017 dengan kerugian awal di taksir sebesar Rp300 juta. 

Hanya saja dalam proses penyelidikan sebagian kerugian sudah dikembalikan sehingga tersisa sekitar Rp. 190 juta. 

“Pengembalian dilakukan ditahap penyelidikan, sehingga yang tersisa hanya Rp190 juta. Dari hasil pemeriksaan hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadi,” beber Kasat.

Selain penetapan tersangka, lanjut Kasat, progres kasus tersebut hanya menunggu proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk di tindak lanjuti hingga ke pengadilan. 

“Sudah P-21 tunggu penyerahan tahap II,” ucap Kasat.(S-10)

BERITA TERKAIT