AMBON, Siwalima.id - Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 55 dan 56 tahun 2026 di lingkungan Polda Maluku mencuat.
Proses seleksi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip BeTAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) yang menjadi pedoman resmi rekrutmen Polri.
Sorotan tertuju pada kelulusan seorang peserta seleksi, atas nama Bripka Stevi Tentua, anggota Brimob Polda Maluku, yang dinyatakan lulus terpilih dalam sidang kelulusan tingkat Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Siwalima.id, Jumat (9/1) Bripka Stevi Tentua sebelumnya disebut tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada tahapan tes psikologi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada Selasa (16/12).
Diketahui, dalam mekanisme CAT, hasil psikotes dapat langsung diketahui peserta, dan hanya peserta yang memenuhi passing grade yang berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
“Peserta yang tidak memenuhi passing grade psikotes otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya kepada Siwalima.id.
Selain TMS, Sumber tersebut juga mengungkapkan, bahwa Bripka Stevi Tentua juga tidak mengikuti tahapan Tes Pengetahuan Kepolisian (TPK). Namun, pada tahapan seleksi akhir, yakni Tes Keterampilan Komputer, yang bersangkutan kembali terlihat mengikuti seleksi bersama peserta lain.
Kehadiran kembali Bripka Stevi Tentua pada tahapan lanjutan seleksi menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta SIP lainnya. Keheranan semakin menguat setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus terpilih dalam sidang kelulusan akhir Panda Polda Maluku.
Seorang perwira Polri yang memahami mekanisme seleksi SIP menegaskan, bahwa seluruh peserta, baik melalui jalur reguler maupun jalur penghargaan, tetap wajib mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi utama.
“Sekalipun melalui jalur penghargaan, dua tahapan seleksi utama, yakni psikotes dan Tes Pengetahuan Kepolisian, wajib memenuhi passing grade. Itu bersifat mutlak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan seleksi Polri, nilai minimal psikotes yang harus dicapai peserta adalah 61 dari skala 0-100. Peserta yang memperoleh nilai di bawah ambang batas tersebut secara otomatis dinyatakan gugur tanpa pengecualian.
“Jika prinsip BeTAH diabaikan, dikhawatirkan proses seleksi ini akan melahirkan calon perwira yang kurang kredibel dan profesional dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, sumber di lingkungan Brimob Polda Maluku menyebutkan, bahwa Bripka Stevi Tentua tidak tercatat pernah menerima penghargaan resmi selama menjalankan tugas operasional.
“Tugas oprasi saja seng pernah kong mau dapa penghargaan,” ujar sumber tersebut.
Informasi ini menambah pertanyaan publik terkait dasar penetapan jalur penghargaan dalam kelulusan seleksi SIP tersebut. Sejumlah pihak berharap Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dapat menelusuri dugaan ini secara terbuka dan objektif guna menjaga integritas proses rekrutmen perwira Polri.
Seleksi SIP diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya perwira Polri yang berintegritas, profesional, serta mampu menjalankan tugas kepolisian secara humanis sesuai amanat institusi.(S-25)